
BANDUNG – DPD LSM Pergerakan Rakyat Bersatu (Prabu) Kab. Sumedang mendatangi Mapolda Jabar untuk mempertanyakan tindak lanjut proses laporan Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran (BPI KPNPA RI) Jawa Barat, terkait kasus dugaan korupsi gratifikasi pengadaan barang bahan makanan di IPDN tahun anggaran 2016.
Ketua DPD LSM Prabu Kab. Sumedang Rahmat Hidayat melalui sekretarisnya Agus Bustanul Aripin menyatakan pihaknya mendukung laporan BPIKPNPA RI yang menyebutkan adanya indikasi pemberian gratifikasi yang dilakukan oleh pemenang tender kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Pokja dalam pengadaan barang untuk Praja IPDN.
“‘Proses lelang tender tersebut dimenangkan oleh PT RM Jawa Tengah dengan nilai penawaran Rp 32,5 miliar lebih. Diduga aliran dana yang diberikan pihak pemenang tender kepada pejabat di lingkungan IPDN dan lelang tersebut beraroma KKN,” ungkap Bustanul kepada wartawan di Mapolda Jabar, Selasa (30/5/17).
Menurutnya, ada pula dugaan pelanggaran lain yakni adanya adendum yang harus jadi syarat pada dokumen lelang dan menjadi persyaratan mutlak bagi peserta lelang pada dokumen hasil uji laboratorium bebas formalin dari instansi pemerintah pada bahan makanan 2 dua jenis ikan.
“Sementara panitia hanya mensyaratkan dukungan dari distributor ikan dengan lampiran hasil uji laboratorium saja,” ujar Agus.
Dengan adanya adendum tersebut, kata dia, peserta lelang membutuhkan waktu lagi untuk melengkapi persyaratannya. Dari informasi yang dihimpun, dalam membuat hasil laboratorium milik pemerintah membutuhkan waktu selama 7 hari kerja. Namun jika dilihat dari batas waktu adendum tidak memungkinkan.
“Persyaratan tidak tersistematis, tidak detail dari awal, di pertengahan ketika proses sudah berjalan banyak kejanggalan, ini indikasi ada permainan,” ucap Agus.
Melihat itu, Pengurus DPD LSM Prabu berharap kepada Ditreskrimsus Polda Jabar untuk menuntaskan proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Penegakan hukum itu berlegitimasi atau taat asas sehingga kekurangan dan kelebihannya dapat terprediksikan sebelumnya (predictable), accountable dan tranparancy untuk menghindari adanya tudingan kolusi,” jelas Agus.
Pihaknya juga berharap prosesnya harus terbuka untuk mengakomodasi opini kritis masyarakat (participated). “Kami mengharapkan tegaknya supremasi hukum yang sangat berimplikasi terhadap keberlangsungan tatanan sistem manajemen pemerintahan dalam rangka menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” harap Agus.