CICALENGKA – Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si mengatakan, usai dilakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tersangka pembuat miras oplosan Julianto Silalahi (JS) dan Hamcia Manik (HM), penyidik Polres Bandung yang di-back up Direktorat Narkoba Polda Jabar, melakukan penggeledahan di rumah tersangka Hamcia di Jalan Raya By Pass No. 40 Kp. Bojong Asih Rt. 03/08 Desa Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung, Kamis (12/4/18).
Dalam penggeledahan tersebut tepatnya di sebelah kolam renang di sebuah gazebo (saung) ukuran 2,5 m x 2,5 m, dibawahnya ditemukan sebuah bungker tempat memproduksi miras dengan ukuran panjang 18 m x lebar 4 m x tinggi 3,20 m.
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, surat, keterangan ahli, kedua tersangka atas nama JS dan HM, serta barang bukti yang ada, bungker tersebut merupakan tempat penyimpanan bahan baku, produksi dan penyimpanan minuman oplosan siap distribusi,” kata Kapolda, saat konferensi pers miras oplosan di Mapolda Jabar Jl Bypass Soekarno Hatta Bandung, Kamis (12/4/18). by ist.
Dalam bungker tersebut penyidik Polres Bandung dan Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat menemukan 17 jenis barang bukti antara lain berupa minuman oplosan siap edar sebanyak 224 dus (5.376 Botol kemasan 600 ml).
Barang bukti (bb) lainnya bahan dasar air mineral merk Minola sebanyak 115 dus, kemudian RedBell atau pewarna makanan sebanyak 39 dus (468 botol kecil). Alkohol sebanyak 23 jerigen ukuran 25 liter yang akan diperiksa kadar alkoholnya ke Laboratorium Forensik; serbuk minuman berenergi Kuku Bima sebanyak 66 dus, alat ukur alkohol sebanyak 3 buah; ember besar sebanyak 27 buah; ember kecil sebanyak empat buah; saringan sebanyak 3 buah; teko plastik sebanyak 20 buah; jerigen kosong bekas alkohol sebanyak 34 jerigen; botol kosong sebanyak 6 dus; tutup botol plastik warna biru; segel plastik warna putih; lakban kuning dan putih.
“Yang membuat Minuman Oplosan adalah Sdr. Syamsudin Simbolon (SS) yang dibantu oleh Asep (A), Uwa (U) dan Soni (SN), keempat orang tersebut saat ini DPO,” beber Kapolda.
Menurut Agung produksi miras oplosan tersebut sejak sekitar bulan Agustus 2017. Rata-rata produksi per hari sebanyak 10 dus (240 Botol), sedangkan harga per-dusnya Rp. 270.000,-, keuntungannya Rp. 230.000,- per dus, jadi biaya per dus-nya adalah Rp. 40.000,-.
Cara tersangka mendistribusikan miras dengan menjualnya keempat agen yaitu Asep menjual di sekitar daerah Nagreg, Willy menjual di daerah Cibiru, Roy menjual di dekat rel Kereta Api Cicalengka dan Julianto yang sudah ditangkap menjualnya di daerah Bypass Cicalengka.
“Penyidik Polres Bandung yang di-back up Direktorat Narkoba Polda Jabar menetapkan 7 orang DPO atas nama Asep (A), Uwa (U), Soni (SN), serta Syamsudin Simbolon sebagai pembuat dan sebagai penjual Asep, Willy dan Roy,” pungkas Kapolda. []