
SOREANG – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ibun berhasil menangkap dua tersangka penjual daging celeng berinisial KW (32) warga Desa Cibeet, Kec. Ibun, Kab. Bandung, dan CC (45) warga Desa Cisarua, Kec. Samarang, Kab. Garut. Sedangkan tiga tersangka lainnya kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Bandung AKBP Erwin Kurniawan didampingi Kapolsek Ibun Iptu Asep Dedi mengatakan, penangkapan para tersangka ini bermula dari adanya laporan masyarakat sejak tujuh bulan lalu. Dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ibun langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah ditelusuri, pada 25 April lalu kami mendapati tersangka KW yang sedang menurunkan babi hutan dari mobil pick up. Ada 12 babi hutan yang rencananya akan dijual ke berbagai daerah di Kabupaten Bandung,” ungkap Erwin saat gelar perkara di Mapolres Bandung, Jln. Bhayangkara, Soreang, Selasa (3/5/16).
Erwin menuturkan, tersangka KW ini membeli babi hutan utuh dari daerah Sumedang dengan harga Rp 100 ribu per ekor, dengan alasan untuk di konsumsi di Restoran Manado. Kemudian, kata dia, KW menjual babi hutan tersebut kepada tersangka CC seharga Rp 35 ribu per kg.
“Nah, tersangka CC menjual daging itu kepada seorang pedagang sayur keliling dengan menyebutkan daging itu adalah daging sapi impor, seharga Rp 60 sampai Rp 65 ribu per kilogramnya,” sebut kapolres.
Saat ini baru dua tersangka yang diamankan pihak kepolisian. Sebab menurut Erwin tersangka utama KW awalnya tidak jujur saat diperiksa oleh Polsek Ibun. Namun, baru diketahui ada tersangka lainnya dari telepon selulernya.
Kapolres menambahkan, para tersangka ini diduga sudah dua tahun melakukan penjualan daging celeng tersebut. Polsek Ibun pun baru pertama kalinya berhasil menggagalkan peredaran daging haram itu. Biasanya, tersangka mengedarkan ke sejumlah daerah, diantaranya Dayeuhkolot, Baleendah, Ciparay, Banjaran dan Rancaekek.
“Tersangka mendapat babi hutan ini dengan memburu. Kebetulan daerah Ibu ini banyak pegunungan dan menjadi tempat berburu babi hutan. Selain itu ada lapangan yang digunakan untuk adu bagong atau babi hutan. Tapi, ketika sudah habis persediaan di sana, tersangka mengepul dari daerah Sumedang,” terangnya.
Dari tangan tersangka KW ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 1 mobil pick up nopol D 8088 VQ, 12 ekor babi hutan utuh dalam keadaan mati, 3 bilah golok kecil, 1 buah kapak, 1 buah timbangan gantung, 1 buah freezer, 1 buah talam, 1 buah senapan angin dan 1 buah telepon seluler. Sedangkan dari tersangka CC, polisi mengamankan 1 motor Yamaha Mio nopol D 5122 Z, 1 kas tempat jualan sayur, 4 bilah pisau dapur, 1 buah baskom alumunium, dan 1 buah telepon seluler.
“Para tersangka dijatuhi Pasal 62 Ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan pasal 134 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun,” tegas kapolres.