
IBUN – Unit Reskrim Polsek Ibun menangkap polisi gadungan bernama Deni Herlani (25), warga Kp. Bumiherang RT 01 RW 02 Desa Mekarwangi Kec.Ibun Kab.Bandung, yang kerap membawa motor anak sekolahan di beberapa titik TKP khususnya wilayah Ibun dan Majalaya.
Kapolsek Ibun Iptu Asep Dedi mengungkapkan pelaku ditangkap pada Selasa (9/1/18) lalu sekitar jam 11.00 WIB di Parakanmuncang Kec Cimanggung Kab Sumedang. Pelaku diduga telah melakukan tindakan pidana penipuan dan atau penggelapan.
“Modusnya, pelaku mengaku sebagai anggota polisi, memepet anak-anak di bawah umur, terutama siswa-siswi SMP yang berseragam yang mengendarai motor,” ungkap Kapolsek saat ekspos di Mapolsek Ibun, Sabtu (13/1/18).
Setelah dipepet, pelaku kemudian menanyakan surat-surat kendaraan yang dipakai korban. “Jika tidak membawa surat-surat, motor korban diambilnya,” ujar Asep.
Jika korban berada di wilayah Majalaya, pelaku menyuruh korban untuk mengambil motornya di Mapolsek Majalaya atau jika dia beraksi di Ibun, korban disuruh membawa motornya di Mapolsek Ibun. “Sebenarnya ada di lima TKP, di Kecamatan Ibun dan perbatasan Kamojang Garut empat TKP, Majalaya dua TKP, Solokanjeruk satu TKP, Pacet tiga TKP dan Cikancung yang baru termonitor satu TKP,” sebutnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah 9 kali melakukan tindak pidananya barang bukti yang disita 6 unit R2 hasil dari kejahatan, dua helm yang digunakan untuk kejahatan, switer warna merah, dan beberapa plat nomer.
Pelaku mengaku saat beraksi ia ditemani Didi, warga Parakanmuncang, yang hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) Unit Reskrim Polsek Ibun.
“Kami masih melakukan pengejaran kepada tersangka lainnya dan barang bukti yang lainnya,” pungkas Asep. Menurutnya pelaku telah melanggar Pasal 372 Jo 378 KUHP, dengan ancaman kurungan empat tahun penjara. []