BANDUNG – Tindak lanjuti kasus Rizieq, Polisi menunggu pihak Tersangka kasus penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik Sukarno itu mengajukan saksi ahli yang meringankan.
“Sedang kita tunggu, siapakah yang diajukan, akan kita periksa, akan kita ambil keterangannya.,” kata Kapolda Jabar Irjen Pol Anton Charliyan saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis, (16/2/17).
Penyidik Dit Reskrimum juga masih melengkapi pemberkasan terkait dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik dengan tersangka Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab. Penyidik pun terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melengkapi berkas. “Masih dilengkapi berkas. Sambil tunggu tersangka untuk ajukan saksi ad charge (meringankan),” kata Kapolda.
Ditanya kemungkinan pemeriksaan lagi terhadap Rizieq, Anton mengatakan masih menunggu untuk gelar pekara terakhir. “Nanti kita akan gelar terakhir yang biasanya menyertakan jaksa. Karena berkas kita kan akan dilemparkan ke kejaksaan. Kalau dari jaksa cukup, yah cukup. Tapi kalau ada kelengkapan lain yang harus dilengkapi akan kita lengkapi,” terangnya
Anton menegaskan kasus Shihab belum dilimpahkan ke kejaksaan. Selain pihaknya masih berupaya melengkapi berkas perkara, pemintaan pengajuan saksi ahli oleh tersangka Shihab harus dipenuhi penyidik.
“Belum. Baru mau, masih ada yang harus kita lengkapi termasuk permintaan pengajuan saksi ahli. Tersangka harus kita penuhi.” tandas polisi bintang dua ini.