
SOREANG – Sedikitnya lima pelaku pungutan liar (pungli) di Pasar dan Terminal Soreang, diamankan Satuan Reskrim Polres Bandung pada Rabu (7/12) lalu. Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya praktek pungli tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bandung AKP Nico N Adi Putra, SH, SIK, menyebut kelima pelaku yang diamankan berasal dari unsur Dinas Perhubungan Kab Bandung dua pelaku, seorang pelaku dari UPTD Pasar Soreang Disperindag Kab Bandung, selebihnya dua pelaku merupakan petugas parkir. Dari mereka berhasil diamankan sebesar Rp 2.450.000 dan ratusan karcis trayek, beberapa id card, dan pembukuan.
Kasat Reskirm mengungkapkan modus pungli terdiri dari tiga rangkaian. Pertama, tiket-tiket yang tertulis atau tertera di karcis tersebut senilai Rp 1.500 , Rp 500 dan Rp 1,000, tapi dibayarkan oleh supir jumlahnya sama yaitu 2.000, sehingga ada selisih.
“Pada dasarnya itu sudah menyalahi aturan. Ada karcis yang sudah diberikan kepada tiap supir, namun petugas tersebut tetap memungut dengan biaya yang sama Rp2.000, tidak sesuai dengan nilai yang tertera di karcis. Begitu juga UPTD Pasar Soreang yang menarik sejumlah uang dan retribusi parkirnya,” papar Niko saat ekspos di Mapolres Bandung, Sabtu (24/12/16).
Niko mengungkapkan praktek pungli ini sudah berjalan sejak tahun 2004 sampai 2016, yang menyalahi Perda Kab Bandung Nomor 12 tahun 2012 tentang Retribusi.
“Tidak menutup kemungkinan di pasar dan terminal lainnya juga ada pungli yang sama modusnya. Karenanya kami akan memberantas pungli ini di seluruh wilayah hukum Polres Bandung, dengan dua tim penindakan yang sudah dibentuk beberapa waktu yang lalu,” kata Niko. Pihaknya pun menghimbau para supir harus membayar retribusi parkir atau retribusi trayek sesuai yang tertera di karcis tersebut. by bb-80