SOREANG – Petugas Satres Narkoba Polres Bandung lagi-lagi menciduk pengedar narkoba di wilayah hukumnya. Tersangka berinisial AIA (27), diringkus di rumahnya Jalan Sukamenak RT 007/RW 002, Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, sekitar pukul 22.00 WIB, Selasa (7/8/18).
Kasatres Narkoba Polres Bandung AKP Wahyu Agung menuturkan, pada Selasa (7/8) lalu, anggota mendapat informasi bahwa di Jalan Sukamenak Margahayu telah terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ecstasy.
“Dari informasi masyarakat itu, petugas berhasil mengamankan satu tersangka pengedar berinisial AIA. Tersangka mengaku menerima perintah inisial Rv yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk mengambil sabu dan ecstasy dengan cara ditempel atau disimpan di Jalan Mochamad Ramdan, dekat patung ikan di Kota Bandung,” tutur AKP Wahyu, Kamis (9/8/18).
Dari tersangka polisi menyita barang bukti 100 butir ectasy dalam bungkus tisu; 28 butir ectasy dalam bungkus keresek kecil warna hitam; 2 paket kecil sabu dalam bungkus plastik klip warna bening; alat hisap sabu dalam kotak kecil warna hitam; 10 paket kecil sabu dalam bungkus plastik klip warna bening; 5 paket kecil sabu dalam bungkus permen; 7 tujuh paket sedang sabu dalam bungkus plastik klip warna bening; sebuah timbangan elektrik; 2 unit handphone; 1 lembar kartu ATM dan buku tabungan atas nama AIA.
“Jadi, total berat barang bukti sabunya lebih kurang 1 ons, extasi nya 128 butir. Menurut pengakuan tersangka harga perbutir dari bandarnya Rp350 ribu yang kemudian dijual tersangka seharga Rp 400 ribu per butir,” sebut Wahyu. Selanjutnya anggota Satres Narkoba mengamankan tersaka dan barang bukti guna penyidikan lebih lanjut. ***