Polres Bandung Ringkus 4 Tersangka Pembunuh Mahasiswa Tel-U

oleh -38 Dilihat
oleh
4 pelaku pembunuhan mahasiswa Tel U

SOREANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bandung bekerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Dayeuhkolot, meringkus empat tersangka pembunuh mahasiswa Teknik Elektro Telkom University (Tel-U), Alexander Sihombing, yang ditemukan tewas dengan luka tusukan di Jln. Radio, Kec. Dayeuhkolot, Kab. Bandung, Minggu (11/3/18) dini hari.

Keempat tersangka yang ditangkap tersebut merupakan komplotan begal, yakni CS alias Beureu, CR alias Oneng, IN dan UK alias Dou. Mereka ditangkap di dua tempat berbeda, yakni di Kecamatan Baleendah dan Bojongsoang.

Kasatreskrim Polres Bandung, AKP Firman Taufik menuturkan, kronologis kejadian bermula saat korban hendak pulang menuju kosannya di Kp. Citereup RT 01/RW 13, Desa Citeureup, Kec. Dayeuhkolot, di Jln. Radio tepatnya dekat gerbang belakang kampung Tel-U korban dihentikan oleh para pelaku dan ditodong untuk dimintai uangnya.

“Saat ditodong korban melakukan perlawanan dan tidak mau menyerahkan uangnya. Akhirnya CS menusuk dada sebelah kiri korban dibantu IN yang memegang korban. Sedangkan dua tersangka lagi sebagai joki. Setelah itu tersangka CS mengambil handphone korban dan kabur,” ungkap Firman saat ekspos di Mapolres Bandung, Selasa (20/3/18).

Firman mengatakan, setelah kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Dayeuhkolot langsung melakukan penyelidikan penyebab meninggalnya korban. Hingga akhirnya, polisi mendapatkan petunjuk dari tiga orang penadah handphone, yakni HH, YNS dan WR.

“Jadi, setelah handphone tersebut dijual, ada orang yang mau menjual handphone itu. Kemudian kami pancing penjualnya, dan setelah dicek handphone itu milik korban. Dari situ kami kembangkan hingga merujuk kepada empat tersangka ini,” tutur Firman.

Selama ini, lanjut dia, lokasi kejadian memang masuk daerah rawan terutama saat malam hari. Bahkan, berdasarkan informasi dari masyarakat, sudah lebih dari dua kali kejadian serupa di jalan tersebut.

Baca Juga  Ayah Bejat Ini Setubuhi Anak Kandung Sendiri

Akibat perbuatannya, ke empat tersangka dijerat Pasal 365 ayat 3 dan 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

“Dari informasi awal, para tersangka ini baru melakukan di dua tempat melakukan hal serupa. Tapi kami masih lakukan pendalaman,” tukas Firman. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.