Selasa, November 26, 2024
spot_img
BerandaBale BandungPolres Bandung Ungkap Pelaku Curanmor Siang Bolong

Polres Bandung Ungkap Pelaku Curanmor Siang Bolong

Kapolsek Katapang, AKP Mochammad Noor didampingi Kanit Reskrim Polsek Katapang Iptu Dwi Noor Wahyono saat ekspos curanmor di Mapolsek Katapang, Senin (5/6). by iwa/bbcom
Kapolsek Katapang, AKP Mochammad Noor didampingi Kanit Reskrim Polsek Katapang Iptu Dwi Noor Wahyono saat ekspos curanmor di Mapolsek Katapang, Senin (5/6). by iwa/bbcom

KATAPANG – Polres Bandung menghimbau warga agar waspada dengan aksi curanmor yang dilakukan siang hari. Dalam kurun waktu kurang dari lima menit, motor yang diparkir bisa raib.

Hal itu terungkap dari penangkapan terhadap pelaku curanmor oleh jajaran Polsek Katapang, terhadap dua pelaku berinisial IJ dan AD, dan satu orang penadah pada 25 Mei 2017.

Kanit Reskrim Polsek Katapang Iptu Dwi Noor Wahyono mengatakan kedua pelaku diamankan di Kampung Bojongkoneng, Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Keduanya dianggap nekad saat beraksi sebab mengincar motor yang sedang terparkir di tempat umum di siang hari, seperti di depan toko, warung dan fasilitas umum lainnya.

“Kedua pelaku ini merupakan pemain lama curat dan menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polres Bandung sejak 2016. Mereka sudah melakukan aksinya setahun belakangan ini di wilayah Kabupaten Bandung. Saat melakukan aksi biasanya pelaku mencari lokasi di warung, toko yang ada tempat parkirnya di siang hari, yang mereka lakukan di 15 TKP” ungkap Dwi saat ekspos di Mapolsek Katapang, Senin (5/6/17).

Saat dilakukan penangkapan di Bojongkoneng, petugas mendapatkan barang bukti dua buah kunci astag dan 20 mata kunci astag. Setelah ditelusuri, didapati pula beberapa barang bukti motor.

“Dari penangkapan terhadap IJ alias Beung warga Bojongkukun, Rancamanyar dan AD alias Miing warga Rancamanyar, didapati barang bukti motor sebanyak 10 unit yang rata-rata jenis matic,” papar Dwi.

Selain kedua pelaku, Polisi juga mengamankan DUH selaku penadah yang kendaraan hasil curian. “DUH ini perannya membeli motor hasil curian dari IJ dan AD, yang kemudian dia jual lagi ke daerah Pangalengan, Rancaekek, dan Kabupaten Garut, ” jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 dan 4 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, serta satu orang penadah dijerat pasal 480 KUHP. “Untuk dua pelaku sebagai pemetik kendaraan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, dan untuk penadah ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Dadang Rusdiana (52), warga Pameungpeuk yang jadi korban pencurian motor pada 25 Mei 2017, merasa bersyukur karena motor yang baru dicicilnya enam bulan itu sudah ditemukan jajaran Polsek Katapang.

Motor jenis matic itu dikembalikan kepada Dadang di Mapolsek Katapang. Penyerahan motor dilakukan Kapolsek Katapang, AKP Mochammad Noor di halaman Mapolsek Katapang.

“Saya berterima kasih kepada polisi, yang telah menemukan motor saya. Saat hilang di Pameungpeuk, belum seminggu udah ketemu lagi,” papar Dadang.

Ia mengungkapkan motornya dicuri saat makan di rumah makan yang ada di Banjaran. “Waktu itu hilang di Pameungpeuk sekitar jam 11 siang. Rencana mau ke Cikalong sama anak saya. Motor disimpan di depan warung nasi. Pas sudah beres makan, motor sudah hilang,” tutur Dadang.

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img