Polres Bandung Ungkap Sindikat Curas Bermodus Jual Beli via Medsos

oleh -22 Dilihat
oleh
Kasatreskrim Polres Bandung AKP Niko NAP, SH,SIk,MH menunjukan dua pak uang palsu, saat ekspos di Mapolres Bandung, Senin (19/12).. by iwa/bbcom
Kasatreskrim Polres Bandung AKP Niko NAP, SH,SIk,MH menunjukan dua pak uang palsu, saat ekspos di Mapolres Bandung, Senin (19/12).. by iwa/bbcom

SOREANG – Hati-hati kalau hendak bertransaksi jual beli barang lewat internet. Sebab Satreskrim Polres Bandung baru saja mengungkap sindikat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang salah satu modus operandinya berpura-pura menjual barang kepada korban melalui media sosial atau sebaliknya, pelaku berpura-pura hendak membeli barang miliki korbannya.

Kasatreskrim Polres Bandung AKP Niko NAP, SH,SIk,MH mengungkapkan pihaknya menangkap lima tersangka pelaku curas yang kerap beroperasi di wilayah Polres Bandung dan beberapa daerah lainnya di Jawa Barat. Kelima tersangka itu antara lain berinisial AH (51), HY (42),UE (47), IA (58), dan BP (40).

“Mereka merupakan sindikat curas yang struktur organisasinya dengan cukup rapih sebab berbagi peran ada yang bertindak sebagai pencari pasien istilahnya disebut PS, ada peluncur atau PL, ada bagian pengawasan, ada eksekutor, dan ada dalang atau otak pelakunya,” sebut Niko saat ekspos di Mapolres Bandung, Senin (19/12/16).

Niko mengaku dari kelima pelaku yang ditangkap ada tiga diantaranya yang terpaksa dihadiahi timah panas sebab berusaha kabur saat dikejar petugas. Bahkan menurutnya salah seorang pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus yang serupa.

Dari para tersangka polisi mengamankan lima unit mobil berbagai merek, satu unit motor, 16 unit handphone dan dua pak uang pecahan Rp100 ribuan. Semua barang tersebut merupakan hasil curat di delapan TKP, dan lima TKP diantaranya di wilayah hukum Polres Bandung.

“Modusnya, pelaku melakukan tawar menawar diantaranya melalui medsos, dengan menunjukkan uang palsu milik pelaku untuk meyakinkan korbannya, kemudian disepakati untuk bertemu di TKP. Nah, pas ketemu di TKP itulah beberapa dari pelaku lainnya mendatangi korban, kemudian menodongkan pistol ke arah korban sambnil mengikat tangan korban. Mulut korban juga dilakban dan korban dipukul oleh pelaku,” beber Niko.

Baca Juga  Percepatan Peningkatan IPM Kab Bandung Tertinggi di Jabar

Setelah korban tak berdaya, pelaku pun membawa kabur uang atau barang milik korban. Mereka melakukan curas di TKP yang sepi antara di TKP Cimahi, Sumedang, Padalarang dan Kabupaten Bandung. “Kelima pelaku dijerat pasar 365 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun,” tandas Niko.

Kasatreskrim menuturkan kasus ini terungkap setelah ada korban yang melapor ke Polres Bandung. Korban Moch Romli melapor ke Polsek Cileunyi pada 8 Oktober lalu karena sudah dirampok sindikat ini di Kom DPR Desa Cileunyi Kulon Kec Cileunyi, Kab Bandung. Kemudian korban Purwanto melapor ke Polsek Solokanjeruk setelah jadi korban curas di Jl Majalaya-Rancaekek, tepatnya di Perumahan Samudra Solokanjeruk pada 28 Nopember lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.