Polres Ciduk 6 Tersangka Penyalahguna Narkoba

oleh -33 Dilihat
oleh
Kapolres Bandung, AKBP Indra Hermawan saat ekspos penyalahgunaan narkoba di Mapolres Bandung, Rabu (5/9/18). by ist

SOREANG – Satresnarkoba Polres Bandung menangkap enam tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu. Diantara mereka juga ada yang mengedarkan dan menjual obat psycotropika. Identitas tersangka antara lain Yat als Yudi (35); Ag als Ucok (49); Bd (46); Ng (50); dan IR als Irwan (31).

Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan, SH SIK MH mengungkapkan tersangka membeli narkotika tersebut dari seorang bernama Umay dan tersangka mengaku sabu tersebut digunakan oleh tersangka sendiri.

“Mereka dijerat Pasal 114 yat (1) sub Pasal 112 ayat (1) lebih sub Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No.35 tahun 2009, dengan ancaan hukuman penjara di atas 5 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” tandas Kapolres saat ekspos di Mapolres Bandung, Kamis (6/9/18).

Keenam tersangka ditangkap di Jalan Raya Dayeuhkolot Kec. Dayeuhkolot Kab. Bandung, kemudian di Kp. Andir RT 01/10 No. 28 Desa Andir Kec. Baleendah Kab. Bandung, lalu di Jalan Raya Baleendah, dan di Kp. Cigarukgak RT 01/08 Desa Drawati Kec. Paseh Kab. Bandung.

Sementara barang bukti yang diamankan antara lain 2 paket kecil sabu; 1 paket kecil ganja; 5 paket ganja, 49 butir riklona; 8 butir mersi merlopam lorazepam; 2 butir camlet alfrazolam; 3 butir alganak alfazolam; 10 butir xanax alfrazolam; 1 butir xamlet alfrazolam; 4 butir alganak alfazolam; 6 utir Riklona; 10 butir mercy merlopam; 8 butir mercy alfarzolam; dan 5 butir OTTP alfrazolam. ***

Baca Juga  155 Anggota Polres Bandung Naik Pangkat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.