Selasa, November 26, 2024
spot_img
BerandaBale BandungPolres Limpahkan Berkas Kasus Miras Oplosan Maut Cicalengka

Polres Limpahkan Berkas Kasus Miras Oplosan Maut Cicalengka

Kasat Narkoba Polres Bandung AKP Wahyu Agung saat ekspos kasus miras oplosan Cicalengka, di Mapolres Bandung, Senin (4/6/18).

SOREANG – Satnarkoba Polres Bandung menyatakan berkas perkara bagi tersangka kasus miras oplosan perenggut 45 nyawa di Cicalengka sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Polres Bandung melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Senin (4/6/18) ini.

Kasat Narkoba Polres Bandung AKP Wahyu Agung menyatakan, pihanya sudah pemeriksaan terhadap ketiga tersangka sejak 10 April 2018 dan kini sudah rampung. Ketiga tersangka antara lain Syamsudin Simbolon selaku pemodal, istrinya berinisial Hamcia Manik, dan Julianto Silalahi selaku penjaga toko miras oplosan di Jalan Raya By Pass No. 40 Kp. Bojong Asih Rt. 03/08 Desa Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung.

“Berkas pemeriksaan terhadap ketiga tersangka dinyatakan lengkap dan hari ini kita akan limpahkan ke Kejaksaan,” kata Wahyu saat ekspos di Mapolres Bandung, Senin (4/6/18).

Wahyu menambahkan, ketiga tersangka dijerat Pasal 204 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Masih ada DPO, tapi kami sudah ketahui keberadaannya, tinggal mengambil saja,” kata Wahyu.

Sebelumnya diberitakan, minuman keras (miras) oplosan di Cicalengka Kabupaten Bandung merenggut nyawa 45 orang. ***

Korban Tewas Miras Oplosan ke-44: Sempat Selamat Lalu Minum Lagi

Polda Jabar Geledah Tempat Produksi Miras Oplosan Perenggut 41 Nyawa

27 Orang Jadi Korban Pesta Miras Oplosan, 11 Tewas

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img