Polres Ringkus 6 Pengeroyok Ketua XTC Cimaung

oleh -33 Dilihat
oleh
Wakapolres Bandung Kompol Edwin Affandy didampingi Kasat Reskrim AKP Niko Adi Putra saat ekpos di Mapolres Bandung, Senin (9/1). by bb-8
Wakapolres Bandung Kompol Edwin Affandy didampingi Kasat Reskrim AKP Niko Adi Putra saat ekpos di Mapolres Bandung, Senin (9/1). by bb-8

CIMAUNG – Satreskrim Polres Bandung membekuk enam pelaku pengeroyokan terhadap Ketua XTC Ranting Cimaung, Kabupaten Bandung, Aris Mardiana als Kibow, sekitar pukul 15.30 WIB pada Sabtu (31/12) lalu.

Keenam tersangka diantaranya Kurnia alias Tungir (25) berperan sebagai pelaku utama, Dadi (24) Atep alias Abel (19) Deni Budiman (29) Riki alias Jana (23) dan Sandi Nugraha (17). Mereka ditangkap dalam 24 jam di lokasi yang berbeda.

Kejadian pembunuhan yang direncanakan sebelumnya itu bermotifkan dendam dan sakit hati. Korban yang tercatat sebagai warga Kp Babakan Ds Sukamaju Kec Cimaung, Kab Bandung itu selama ini kerap berbuat onar bahkan melakukan penganiayaan kepada para pemuda di kawasan Cimaung.

Wakapolres Bandung Kompol Edwin Affandy didampingi Kasat Reskrim AKP Niko Adi Putra mengungkapkan para pelaku mengeroyok korban dengan cara membacok bagian belakang kepala menggunakan senjata tajam jenis samurai.

“Pengeroyokan ini sudah direncanakan. Dari pengakuan para tersangka, lima hari sebelumnya mereka sengaja memecahkan kaca mobil milik korban. Tujuannya agar saat pengeroyokan, tersangka bisa lebih mudah melukai kepala korban dari bagian samping,” kata Wakapolres kepada wartawan saat ekpos di Mapolres Bandung, Senin (9/1).

Para pelaku merasa kesal karena korban pernah menantang berkelahi dan menghina melalui media sosial facebook serta mengancam akan membunuh pelaku.

Saat korban sedang sendirian duduk di dalam mobil di Kp.Pasirbiru Rt 02/05 Ds/Kec.Cimaung, para tersangka lalu mengeroyok korban dengan cara memukul kepalanya dengan botol kaca minuman, yang disusul dengan pukulan tangan kosong dan dipukul dengan pipa besi, lalu membacok bagian belakang kepala menggunakan samurai.

Korban mengalami luka sobek pada bagian belakang telinga sebelah kiri dan luka pada tangan kanan akibat tikaman senjata tajam. Setelah korban terkapar, para pengeroyok pun kabur dari TKP.

Baca Juga  Pembangunan RSUD Bedas Pacira Bukti Realisasi 13 Program Prioritas Bupati Bandung

Warga sekitar yang menyaksikan kejadian kemudian membawa korban ke RS Al Ihsan Baleendah dan sempat mendapat perawatan intensif. Namun, korban kehilangan banyak darah hingga akhirnya meninggal dunia.

“Usai melakukan pengeroyokan tersebut para pelaku berpencar melarikan diri. Masing-masing ke beberapa tempat seperti sebagian ada yang kita tangkap di Santolo, Kabupaten Garut,” ungkap Edwin.

Dari para pelaku diamankan barang bukti berupa sebilah samurai, pipa besi, 4 unit sepeda motor dan satu unit mobil milik korban. “Para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHPidana tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan menyebabkan korban meninggal dunia. Ancamannya 12 tahun penjara,” tegas Edwin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.