SOREANG, Balebandung.com – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung menahan empat pelaku penganiayaan terhadap pemuda yang mengakibatkan korban meninggal dengan lebih dari 50 luka tusukan di sekujur tubuh.
Pembunuhan itu terjadi di Kp. Babakan Nugraha RT 02/RW 23, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, sekitar pukul 00.30 WIB pada Minggu (24/1/21) lalu. Korban sempat dievakuasi ke rumah sakit, namun tak lama kemudian nyawanya tidak tertolong.
Keempat tersangka warga Desa Cangkuang Kulon, TH, TJ, AHL, dan SMR mengaku kesal hingga mengeroyok korban. Keempat tersangka diamankan di rumahnya masing-masing.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan sebelum melakukan aksinya, keempat tersangka sempat merencanakan terlebih dahulu. Hal tersebut dilihat dengan perbekalan senjata tajam yang dibawa para tersangka.
“Mereka mengaku dendam dengan aksi korban yang kerap meresahkan warga yang sering memalak dan melakukan tindakan penganiayaan. Termasuk kepada keempat tersangka ini, korban kerap meminta uang. Kalau tidak memberi, maka korban memukul dan menendang para tersangka,” ungkap Kapolresta Bandung saat ekspos di Mapolresta Bandung, Senin (1/2/21).
Polisi menyita barang bukti berupa dua bilah senjata tajam jenis golok dan kujang, sebuah balok kayu, serta batu yang digunakan para tersangka menganiaya korban.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 340 KUH Pidana penganiayaan hingga menghilangkan nyawa seseorang serta pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.
Salah seorang tersangka, AHL mengaku, niat mereka mengeroyok korban untuk memberikan pelajaran. “Bukan kami saja yang sering dipalak. Banyak warga yang kesal sama preman itu. Para pengendara motor dari Cangkuang Kulom sampe Rancamanyar juga dipalak sama korban, juga para pedagang” ungkap AHL.***