Polresta Bandung Ringkus Lima Pelaku Curanmor, Satu Diantaranya Anak Dibawah Umur

oleh -38 Dilihat
oleh
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat konferensi pers kasus pencurian sepeda motor di Mapolresta Bandung, Senin (8/8/2022)./by bb2/bbcom/

SOREANG, balebandung.com – Jajaran Satuan Reskrim Polresta Bandung berhasil meringkus lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung. Satu dari lima pelaku itu anak dibawah umur, yang turut terlibat dalam aksi pencurian roda dua tersebut.

Lima tersangka pelaku pencurian di kawasan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung itu, yakni tersangka RMS (31) warga Kec. Baleendah, ANA (19) warga Kec. Dayeuhkolot, MWA (28) warga Kec. Pameungpeuk, WE (30) Kec. Dayeuhkolot, dan anak dibawah umur RNA (17) Kec. Dayeuhkolot Kab. Bandung.

Dari tangan para tersangka, Polisi mengamankan tiga unit sepeda motor, dua unit di antaranya, Yamaha N-Max, dan Yamaha Fino hasil pencurian, sedangkan Suzuki Satria yang digunakan para pelaku untuk melakukan pencurian.  Polisi juga mengamankan barang bukti tiga handhone, satu jaket online, dan dompet.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, terungkapnya kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan lima tersangka itu, berawal dari laporan masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian di Desa Citeureup Kecamatan Dayeuhkolot pada 5 Agustus 2022 lalu pukul 02.00 WIB.

“Pada saat aksi curanmor terjadi, ada CCTV (Closed Circuit Television) yang merekam aksi pelaku curanmor yang menggunakan jaket ojeg online. Dimana saat itu pelaku sedang menenteng atau menuntun kendaraan sampai di suatu tempat dan dibawa lari,” kata Kusworo kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (8/8/2022).

Beruntung pada saat hari ‘H’ 5 Agustus 2022 jam 02.00 WIB itu, kata Kapolresta Bandung, anggota Reskrim Polresta Bandung sedang melakukan patroli mendapati pelaku yang sedang menuntun kendaraan.

“Ketika anggota Reskrim Polresta Bandung melihat tidak ada kunci yang menempel di motor, maka dilakukan pendalaman oleh anggota Reskrim tersebut kepada pelaku,” katanya.

Baca Juga  Gudang Rongsok Kebakaran, Penjual Bensin Terluka Bakar

Sehingga, kata Kusworo, ketika pelaku ditanya surat-surat motor tidak ada, berkaitan dengan kendaraan bermotor itu, pelaku juga tidak mengetahui.
“Sehingga dilakukan pengembangan dan akhirnya didapatkan pengakuan tersangka bahwa motor tersebut adalah motor curian,” ujarnya.

Kapolresta Bandung menunjukkan tiga unit kendaraan roda dua yang menjadi barang bukti aksi pencurian lima pelaku tersebut. Yamaha N-Max, hasil kejahatan pelaku pada 5 Agustus 2022, sedangkan Suzuki Satria sebagai sarana pelaku untuk melakukan pencurian.

“Sedangkan Yamaha Fino hasil pencurian pelaku pada 22 Juli 2022,” tandas Kusworo.

Kapolresta Bandung menjelaskan, dua TKP (tempat kejadian perkara) itu di Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung. “Dari kejadian tersebut, kita amankan lima tersangka. Satu di antaranya dibawah umur,” katanya.

Selain dari dua kejadian pencurian itu, lanjut Kusworo, ada juga hasil curian berupa tabung gas elpiji 3 kg yang sedang dikembangkan TKP-nya. Tabuh gas elpiji itu diambil para pelaku dari warung dan masih dilakukan pendalaman.

“Motor yang dicuri pelaku itu di luar garasi rumah, sehingga tersangka bisa mengambil dan membawanya dengan cara menenteng,” katanya.

Menurutnya, adapun modus operandi aksi pencurian yang dilakukan salah seorang tersangka dengan menggunakan jaket ojeg online, ketika tersangka sedang berada di lokasi parkiran bisa memberikan kenyamanan untuk tidak dicurigai.

“Jaket online ini bisa dibeli dengan cara online, sehingga yang bersangkutan lebih leluasa mendapatkan jaket ini,” katanya.

Kapolresta Bandung juga sempat mengundang dari pihak ojeg online untuk hadir pada konferensi pers tersebut, namun yang bersangkutan berhalangan hadir.

“Berdasarkan di dua kejadian aksi pencurian itu, pelaku melakukan aksi pencurian pada tengah malam. Namun demikian, kami terus melakukan pendalaman berkaitan dengan TKP-TKP yang lainnya,” jelasnya.

Baca Juga  Kurang dari 24 Jam, Polresta Bandung Ringkus 3 Pelaku Penganiayaan Ojol dan Penumpangnya

Kusworo mengatakan, peranan anak dibawah umur dalam kasus tindak pidana pencurian itu adalah yang mengambil motor. “Yang mengambil motor di lokasi parkir, kemudian dituntun dan ada pihak yang melakukan step. Sehingga kunci stangnya bisa kembali normal,” jatanya.

Para tersangka dijerat pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian yang dilakukan pada malam hari dan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. “Para pelaku merupakan sindikat pencurian kendaraan bermotor roda dua,” katanya.

Selain kasus pencurian, lanjut Kapolresta Bandung, dua dari lima tersangka itu, di antaranya tersangka MWA, terjerat kasus dugaan membuat laporan palsu ke Polsek Bojongsoang.

“Pada 28 Juli 2022, tersangka pernah meminjam motor kepada temannya, dan pura-pura menjadi korban begal. Kemudian, mereka lapor ke Polsek Bojongsoang,” katanya.

Diketahui, kata dia, tersangka bukan korban begal, melainkan motor milik temannya itu dijual kepada orang lain, dan uang hasil penjualan sepeda motor itu dibagi dua, antara tersangka MWA dengan tersangka lainnya.

“Mereka membuat laporan palsu ke Polsek Bojongsoang. Modusnya pinjam motor temannya, dan pura-pura menjadi korban begal, padahal motornya di jual,” katanya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.