CILEUNYI,balebandung.com – Jajaran Polresta Bandung berhasil mengamankan dua security Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) dan seorang lagi sopir penadah barang hasil curian berupa besi yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di kawasan KCIC Tegalluar Kabupaten Bandung.
Dua tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan itu adalah berinisial A alias M (29), warga Kecamatan Cileunyi dan J (24) warga Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung. Seorang tersangka lainnya WK alias O (26), sopir penadah barang hasil curian dua tersangka, warga Kecamatan Rancaekek.
Tiga pelaku lainnya, yakni UR, A.K alias S dan ATA alias C, dinyatakan buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu unit mobil Suzuki Carry Pick Up Nopol D 8705 XK yang digunakan para pelaku untuk mengangkut besi hasil curian dan berikut sebanyak 200 kg besi hasil curian.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menegaskan bahwa jajaran Polresta Bandung telah mengamankan tiga tersangka dalam ungkap kasus pencurian dengan pemberatan di kawasan KCIC tersebut. “Dimana kasus pencurian ini terjadi di Stadion Kereta Cepat Indonesia atau KCIC Tegalluar. Yang mana dilakukan oleh security internal daripada KCIC sendiri yang dilaksanakan tanggal 2 Mei 2023 tepatnya pukul 00.30 WIB,” kata Kusworo kepada wartawan pada konferensi pers di Depo KCIC Tegalluar Kabupaten Bandung, Sabtu 6 Mei 2023.
Ditegaskan Kusworo, security yang melakukan aksi pencurian dengan pemberatan itu yang bertugas di malam hari dan memanfaatkan tugasnya saat malam hari untuk mencuri besi-besi yang ada di lingkungan Stasion KCIC ini.
“Atas perbuatannya yang bersangkutan dikenakan pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” kata Kusworo.
Aksi pencurian itu, imbuh Kapolresta Bandung, dilakukan tiga orang, dua di antaranya security KCIC, dan seorang lagi sopir penadah besi-besi hasil curian dua security tersebut. “Sehingga ketiganya kami proses dengan pasal 363 KUH Pidana dan Pasal 480 KUH Pidana,” katanya.
Kusworo mengatakan, dari hasil pencurian itu dengan barang bukti sebanyak 200 kg besi rel kereta api. Barang bukti itu tersimpan di atas mobil pick up bak terbuka, yang ada di lokasi KCIC di mana dilaksanakannya konferensi pers tersebut.
“Aksi pencurian yang dilakukan dua security KCIC, sebelumnya sempat ditemui oleh petugas patroli TNI Polri yang dilihat ada kejanggalan. Maka didatangi dan ditanya-tanya, dan setelah dilakukan pendalaman bahwa yang bersangkutan melakukan pencurian besi yang ada di wilayah KCIC,” jelas Kusworo.
Namun berapa besar kerugian yang dialami KCIC, Kusworo menjelaskan, bahwa pihaknya masih mendalami dan melakukan komunikasi dengan pihak KCIC.
“Titik penting dalam pengungkapan kasus ini adalah pembelajaran bagi karyawan atau petugas jaga yang lainnya untuk tidak melakukan hal serupa,” tuturnya.
Karena bukan terkait dengan nominalnya, imbuh Kapolresta Bandung, tapi terkait dengan dampaknya. “Seandainya kereta sedang melintas, kemudian yang diambil hanya sekedar baut, walaupun itu harganya enggak mahal. Tapi dampaknya itu bisa mengakibatkan kecelakaan,” tuturnya.
Kusworo berharap kejadian ini adalah yang terakhir. Tujuannya melaksnakan konferensi pers atau menginformasi hal ini kepada masyarakat adalah supaya menjadi pembelajaran.
“Bahwa yang diambil itu bisa berakibat atau berdampak daripada kecelakaan, sehingga melihat daripada dampaknya ini mengurungkan niatnya daripada pelaku kejahatan tidak melakukan pencurian kembali,” ujarnya.
Kusworo pun berupaya untuk terus melakukan pendalaman dan komunikasi dengan pihak KCIC, bahwa barang bukti besi hasil pekerjaan itu, namun demikian tidak boleh diambil sembarangan oleh pekerja.
“Karena bisa dimanfaatkan untuk kepentingan lain. Nah, besi bekas saja kami proses hukum. Apalagi besi yang statusnya masih digunakan untuk keberlangsungan transfortasi ini,” katanya.
Kusworo menyatakan, berdasarkan keterangan dari para tersangka, yang bersangkutan baru satu kali melakukan aksi pencurian. “Namun demikian kami akan terus melakukan pendalaman lebih jauh, apakah yang bersangkutan pernah melakukan sebelumnya atau tidak,” katanya.
Kusworo mengatakan bahwa besi-besi yang menjadi barang bukti hasil pencurian tiga tersangka itu, merupakan besi-besi pelindung kabel yang ada di bawah. “Namun demikian, besi ini walaupun bekas atau sisa tidak boleh diambil oleh sembarang orang. Ini masih milik KCIC yang bisa digunakan untuk kegiatan yang lain,” ujarnya.
Sementara itu, dari perwakilan KCIC yang merupakan senior manajer pengamanan mengucapkan terima kasih kepada Kapolresta Bandung dan jajaran TNI Polri yang sampai saat ini eksis turut mengamankan proyek KCIC.
“Beberapa pelaku pencurian sudah ditangkap oleh teman-teman dari kepolisian di wilayah Jawa Barat ini. Ini sebagai salah satu bentuk kerjasama kami, kami telah membangun kolaborasi TNI Polri dan ini salah satu hasilnya. Yaitu penangkapan beberapa pencuri, yang mana ini merupakan suatu potensi bahaya yang bisa membahayakan terkait kecelakaan kereta cepat. Ini salah satu potensi. Tentunya kita berharap meminimalisir terkait dampak-dampak bahaya yang akan terjadi,” katanya.***