SOREANG, Balebandung.com – Polresta Bandung berhasil membekuk pengunggah video hoax penembakan terhadap dua orang begal di Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung. Video berjudul Detik-detik perampokan dan pembacok supir ditembak buser di Rancaekek Bandung itu diunggah melalui akun youtube Harian Viral dan tersebar viral di media sosial sejak 5 Juli 2020.
Pelaku bernama Ibrahim Aji (43) ditangkap di rumah saudaranya, Desa Kasepuhan,Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Akibat unggahan video hoax itu pihak Polresta Bandung pun dirugikan karena dalam video tersebut polisi menembak dua pembegal dengan brutal dan sadis.
“Memang ada ucapan terimakasih atas penembakan terhadap pelaku kejahatan dalam video tersebut. Namun kita sama-sama lihat video itu cukup brutal dan sadis. Faktanya, setelah kita telusuri ke Rancaekek, tidak ada kejadian tersebut,” jelas Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan saat ekspos di Mapolresta Bandung, Kamis (9/7/20).
Kapolresta menyatakan video viral itu membuat gaduh dan meresahkan masyarakat. Padahal kejadian sebenarnya rekaman video tersebut terjadi di luar negeri, di Meksiko. Menurut Kombes Pol Hendra emilik akun youtube Harian Viral mengambil video viral tersebut dari akun facebook Mata Dunia.
“Padahal ketika polisi melakukan pengecekan di Polda Jawa Barat, Polres maupun wilayah lain, tidak ada yang melakukan kegiatan seperti itu. Akibatnya banyak sekali akun-akun yang memviralkan kondisi ini. Jadi terjadi berita-berita yang tidak benar,” tutur Hendra.
Kapolresta menjelaskan kasus terungkap pelakunya setelah Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bandung melakukan patroli cyber dan berhasil menemukan pelakunya.
Pelaku ditangkap Rabu (8/7) sekitar pukul 21.00 WIB di Kota Cirebon kemudian dibawa ke Mapolresta Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ditangkap, pelaku sedang duduk ngopi bersama saudaranya. Kepada petugas pelaku mengaku dia yang melakukan berita bohong atau hoax tersebut.
“Pelaku mengaku menyebarkan video hoax tersebut demi meningkatkan jumlah subcriber akun youtube-nya,” kata Kombes Pol Hendra Kurniawan.
Polisi mengamankan barang bukti satu unit smarphone android warna biru. Pelaku dijerat Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman dua tahun penjara. ***