SOREANG, Balebandung.com – Polresta Bandung berhasil mengungkap peredaran daging celeng atau babi hutan, bermodus oplosan daging sapi tersebut.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan menuturkan kronologisnya. Pada Sabtu sekitar pukul 14.00 WIB, Unit Ranmor Sateskrim Polresta Bandung mendapatkan informasi dari masyarakat di sekitaran Desa Kiangroke Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung tentang adanya aktivitas penjualan daging celeng.
Kemudian anggota ranmor melaksanakan penyelidikan di TKP, bekerjasama dengan Satgas Pangan Polresta Bandung.
Hingga akhirnya ditangkap dua pelaku Paino (46), seorang buruh harian lepas, dan satu lagi bernama Suyadi (55), seorang pedagang. Keduanya baru tinggal satu tahun mengontrak rumah di Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung.
“Oleh kedua tersangka selaku pengepul, daging babi yang dioplos sedemikian rupa dengan menggunakan borax sehingga menyerupai daging sapi dijual ke pengecer dan masyarakat di pasaran. Kedua tersangka menjualnya seharga Rp 60 ribu per kilogram,” ungkap Kapolresta Bandung saat ekspos di Mako Polresta Bandung, Senin (11/5/20).
Daging sapi tersebut lalu dijual di tingkat pengecer seharga Rp 75 – 90 ribu/kg, kepada para pengepul, dan pengecer mendapatkan keuntungan atas penjualan daging babi tersebut.
Kedua pengecer yang diamankan yaitu Asep Rahmat (38) penjual daging, warga Kampung Panjagalan RT 03 / 04 Desa Majakerta Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung selaku pengecer di Pasar Panjagalan Majalaya. Kemudian Andr Sudrajat (39), seorang tukang potong daging sapi, warga Kampung Mekarsari RT 06/RW 23, Kelurahan/Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung selaku pengecer di Baleendah.
“Atas kejadian ini selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap para pengecer, lalu didapat dua orang terduga pengecer yakni Andri dan Asep yang menjual ke masyrakat umum dan pada kedua tersangka ditemukan daging babi sekitar 100 kg,” lanjut Kapolresta.
Hasil interogasi tersangka Paino dan Suyadi mengaku mendapat pasokan daging babi dari Solo Jawa Tengah seharga Rp 45 ribu/kg.
“Tersangka sudah menjual daging celeng tersebut sekitar kurang lebih satu tahunan. Mereka sudah menjual sekitar 63 ton daging yang dipasok dar Solo tersebut,” sebut Kombes Pol Hendra.
Untuk mengawetkan daging dan menyerupakan daging babi seolah-olah jadi daging sapi, pengepul mencampurkan borak ke daging babi, sehingga warnanya lebih merah menyerupai daging sapi.
“Diduga daging telah beredar kepada para pembeli, baik rumah tangga maupun para penjual bakso di tiga kecamatan di Banjaran, Baleendah dan Majalaya,” kata Kombes Pol Hendra.
Dalam penyelidikan di rumah pelaku Paino, petugas menemukan dua unit freezer besar yang berisi diduga daging babi sekitar 500 kg atau lima kuintal. Selain itu juga disita daging babi sekitar 100 kg disita dari Asep Rahmat selaku pengecer.
Barang bukti lainnya juga disita sebuah timbangan berikut gantungan daging; satu kg bahan pengawet borax; 12 buah besi pancing untuk menggantung daging.
Turut diamankan satu unit mobil Grandmax warna silver sebagai alat angkut pemasaran daging, satu unit motor Honda Beat warna hitam merah tanpa plat nopol.
Kapolresta menyatakan keempat tersangka dijerat Pasal 91A juncto Pasal 58 ayat (6) Undang-undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan atau Pasal 62 ayat (1) junto Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 tahu 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Makanya kita lakukan penahanan,” tandas Kapolresta Bandung. ***