Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaBale Kota BandungPolrestabes Bandung Ungkap 13 Kasus Kejahatan dalam Dua Pekan

Polrestabes Bandung Ungkap 13 Kasus Kejahatan dalam Dua Pekan

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya saat ekspos di Mapolrestabes Bandung, Senin (15/2/21). by bbcom

BANDUNG, Balebandung.com –  Polrestabes Bandung mengungkap 12 kasus kejahatan dalam kurun waktu dua pekan terakhir, diantaranya kasus kejahatan jalanan seperti curat, curas dan curanmor.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, dalam dua pekan tim Reserse Polrestabes Bandung bekerja sama dengan jajaran Polsek sudah mengamankan 16 tersangka dalam 13 kasus kejahatan tersebut.

Pengungkapan ini, kata Kapolrestabes, merupakan periode tanggal 1 sampai 15 Februari 2021. Dalam kasus kejahatan yang diungkap, diantaranya curat 9 kasus, curas 2 kasus dan curanmor roda dua 2 kasus.

“Pelaku yang berhasil ditangkap sebanyak 16 orang. Kasus curat 8 orang, curas 6 orang, curanmor roda dua 2 orang,” papar,” Kombes Pol Ulung saat ekspos di Mapolrestabes Bandung, Senin (15/2/21).

Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku berbagai macam, diantaranya ada yang melakukan pembongkaran rumah sebanyak 6 kasus, merusak kunci kendaraan 2 kasus, mengambil barang 3 kasus, kemudian pepet motor dan aniaya korban 3 kasus, membongkar toko 1 kasus.

“Polisi turut mengamankan barang bukti, diantaranya kendaraan bermotor roda dua sebanyak 11 unit, pisau golok tiga bilah, BPKB 1 buah, handphone 1 unit dan kandang burung,” sebutnya.

Para pelaku, biasanya melakukan aksinya pada saat jam-jam tertentu. Ada yang beraksi pukul 06.00 WIB pagi hingga 12.00 WIB siang terjadi dua kasus. Lalu jam 12.00 WIB siang hingga jam 18.00 WIB sore sebanyak 1 kasus, jam 18.00 WIB sampai 24 00 WIB sebanyak 4 kasus. Kemudian, di malam hari dari jam 24.00 WIB sampai 06 00 WIB sebanyak 6 kasus.

Akibat perbuatannya, imbuh Kapolrestabes Bandung, para tersangka disangkakan pasal yang bermacam-macam. Para pelaku kejahatan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Lalu Pasal 365 KUHP Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.***

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img