Selasa, November 26, 2024
spot_img
BerandaBale BandungPolsek Baleendah Sosialisasikan Maklumat Kapolri

Polsek Baleendah Sosialisasikan Maklumat Kapolri

BALEENDAH, Balebandung.com – Dalam menyikapi situasi yang berkembang saat ini terkait wabah Penyebaran virus corona atau covid 19 ,Pimpinan Kepolisian Negara Indonesia membuat kebijakan dengan membuat maklumat sebagai himbauan Kepolisian pada masyarakat .

Untuk itu Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan,Sik dan Waka Polresta Bandung Akbp . Antonius Agus Rahmanto,Sik,Msi memerintahkan jajaran Polresta Bandung untuk memasang baliho himbauan maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

isi dari Maklumat Kapolri tersebut antara lain :
1 – Bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran covid 19 maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik,cepat dan tepat agar penyebaran nya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

2. Bahwa untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, Polri mengacu pada asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Solus populi Suprema Lex Esto) dengan ini Kepala Kepolisian Republik Indonesia Mengeluarkan Maklumat :
a. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasayarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak , baik ditrmpat umum maupun dilingkungan sendiri,yaitu :
1) Pertemuan sosial , budaya,keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar lokakarya saresehan dan kegiatan lainya.yang sejenis.,
2) Kegiatan Konser Musik pekan raya pestival bazzar , pasar malam,pameran dan resepsi keluarga.
3)kegiatan olah raga kesenian dan jasa hiburan
4)unjuk rasa , pawai dan karnaval ; Serta
5) Kegiatan lainya yang menjadikan berkumpulnya massa.

b. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan dilingkungan masing masing dengan selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah;

c. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari , kegiatan yang melibatkan bnyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur Pemerintah Terkait pencegahan penyebaran covid – 19

d. Tidak melakukan pembelian dan / atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainya secara berlebihan
e. tidak terpengaruh dan menyebarkan berita berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat dan
f. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi Kepolisian setempat.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

Bahwa sesuai aturan maklumat Kapolri sudah jelas dihimbau bagi masyarakat bahwa Polri Berupaya untuk memberikan Pengayoman .

Pemasangan baliho ini menurut Kapolsek Baleendah Kompol Supriyono,SH agar diketahui ketentuan dan peraturan yang dikeluarkan pimpinan Polri Kepada masyarakat sebagai bagian pencegahan terhadap penyebaran virus corona ( covid – 19 ) tutur Kapolsek. ***

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img