
IBUN – Kapolsek Ibun Iptu Asep Dedi menyatakan pihaknya siap memfasilitasi pertemuan antara kelompok yang pro dan kontra terhadap Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Nomor P.39 /MenLHK/setjend/Kum. tentang Perhutanan Sosial.
Asep mengakui potensi konflik dari Permen P.39 ini sehingga perlu dilakukan pengawalan dalam implementasinya di lapangan dalam hal ini di Petak 55 – 59 Wilayah Kerja Perum Perhutani di Gunung Rakutak Kecamatan Ibun Kab Bandung.
Ia pun berharap ada pertemuan antara lembaga sosial masyarakat, penggiat lingkungan, Perhutani, BBKSDA, dan stakeholder terkait lainnya, baik yang pro maupun kontra terhadap P.39.
“Kita siap memfasilitasi dan memediasi pertemuan antara yang pro dan kontra terhadap Permen P.39. Kita antisipasi dengan melakukan musyawarah untuk mencegah konflik di masyarakat terkait Perhutanan Sosial ini,” tandas Asep kepada Balebandung.com di usai beraudinesi dengan Forum Penyelamat Hutan dan Lingkungan Hidup (FPHLH), Perhutani dan BKSDA di Ibun, Senin (2/10/17).
.
Sebab Asep meyakini segala seesuatu bisa diselesaikan dengan bermusyawarah guna menyatukan persepsi dan menghindari miskomunikasi. “Dengan bermusyawarah, potensi konflik pun bisa dicegah,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu pihaknya mengapresiasi langkah FPHLH yang berkordinasi terlebih dahulu dengan Polsek Ibun sebelum melakukan aksi pencabutan patok Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) di Petak 55 – 59 Wilayah Kerja Perum Perhutani di Gunung Rakutak Kecamatan Ibun, yang dijadikan kawasan Perhutanan Sosial.
“Kami mengapresiasi yang dilakukan FPHLH yang berkordinasi terlebih dahulu dengan kami sebelum melakukan aksinya ke lokasi pematokan lahan garapan di Gunung Rakutak,” ucap Asep.
Dengan demikian, imbuhnya, bisa jelas nantinya mana tindakan yang bisa dibenarkan secara hukum, termasuk terkait yang sah dan berhak untuk mengelola dan mematok Petak 55-59 Gunung Rakutak itu.
“Jangan sampai apa yang dilakukan rekan-rekan dari FPHLH ini misalnya, malah jadi tindakan yang melanggar hukum, nah, itu yang kita hindari. Jadi, siapapun yang diduga melanggar hukum dalam masalah Perhutanan Sosial ini, bisa dilaporkan ke kami,” tandasnya.