PACET, Balebandung.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Pacet Polresta Bandung berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan roda empat di wilayah hukum Polsek Pacet tersebut.
Satu dari tiga pelaku pencurian itu dilumpuhkan petugas dengan cara ditembak pada bagian betis kaki kanannya, karena berusaha melawan dan membahayakan petugas serta masyarakat saat hendak diringkus polisi.
Satu orang lagi adalah penadah barang-barang hasil pencurian yang dilakukan oleh tiga pelaku pencurian yang diringkus polisi. Aksi komplotan pelaku pencurian itu dinilai sudah meresahkan masyarakat itu.
Dari para pelaku pencurian dan penadah itu, Polsek Pacet mengamankan enam barang bukti kendaraan roda empat, di antaranya empat unit mobil pick-up, satu unit Honda Brio dan satu unit Daihatsu Xenia.
Selain itu satu buah kunci astag, 7 buah anak kunci T (astag), tiga buah socket kontak starter kendaraan roda empat, dan tiga buah handphone yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian kendaraan roda empat tersebut.
Tiga pelaku pencurian dan seorang penadah itu dihadirkan pada pelaksanaan konferensi pers yang dilaksanakan di halaman Mapolsek Pacet, Senin (25/7/2022).
Ketiga pelaku pencurian itu, yakni JS (28), D alias Cuplis (37), dan DH alias Mandra (45), dan ketiganya warga Kabupaten Cianjur. Seorang penadah ES (37), juga warga Kabupaten Cianjur, yang saat ini dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Pacet.
Tiga orang korbannya, yakni Ikhsan Kamil (38), warga Kecamatan Kertasari, Ajang Harsana (52), warga Kecamatan Pacet dan Neli Nurlaeli (39) warga Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan tindakan para pelaku pencurian kendaraan roda empat dengan pemberatan itu sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar.
“Jajaran Polsek Pacet Polresta Bandung telah berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan roda empat khusus mobil pick up. Dalam satu bulan ini ada empat kali kejadian pencurian kendaraan roda empat,” kata Kuworo didampingi Kapolsek Pacet AKP Edi Pramana kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolsek Pacet, Senin (25/7/2022).
Keempat kejadian aksi pencurian yang dilakukan tiga tersangka itu, dijelaskan Kusworo, yaitu terjadi pada 2 Juli, 10 Juli, 14 Juli dan terakhir 20 Juli 2022.
“Keempatnya ini dengan cara merusak, tiga di antaranya adalah diparkir (pick-up) di pinggir jalan, satu di antaranya adalah di dalam garasi. Namun garasinya dalam keadaan tidak terkunci. Pelaku keempat-empatnya warga Kabupaten Cianjur, namun satu di antaranya pernah tinggal di Kabupaten Bandung,” kata Kusworo.
Pada laporan kejadian pencurian pada 20 Juli 2022, imbuh Kapolresta Bandung, anggota langsung melakukan penyelidikan. “Dari hasil penyelidikan itu, kita mendapatkan identitas dan keberadaan pelaku, serta barang bukti sehingga kami bisa mengamankan keempat tersangka ini,” katanya.
Kusrowo menegaskan, ketiga pelaku pencurian itu, yakni tersangka JS, DH dan ES ini adalah pelaku utama. Mereka adalah para pemain lama karena sudah empat kali terlibat dalam perkara tindak pidana hukum.
“Di mana satu yang membawa kendaraan bermotor sarana kejahatan, kemudian dua melakukan kejahatan dengan cara merusak dan mengawasi keadaan sekitar. Setelah itu kendaraan dibawa ke penadah, yang juga penadahnya kita tangkap dan kita amankan,” jelasnya.
Di antara pelaku utama ini, imbuh Kapolresta Bandung, satu di antaranya adalah residivis yang sudah tiga kali masuk penjara. “Ini yang keempat kali tertangkap. Dan dua di antaranya sudah pernah tertangkap satu kali, sehingga ini kejahatan yang kedua,” katanya.
Karena dianggap saat dilakukan penangkapan membahayakan petugas dan masyarakat, imbuh Kusworo, maka dilakukan penghentian ancaman seketika dengan dilakukan tembakan ke arah kaki salah seorang pelaku yang dapat melumpuhkan.
“Berkaitan dengan ini, maka tiga pelaku pencurian dikenakan pasal 363 KUH Pidana dan seorang penadah dikenakan pasal 480 KUH Pidana. Para pelaku diancam hukuman maksimal 7 tahun, karena para pelaku adalah risidivis nanti akan dilampirkan hal itu untuk menambah masa hukuman para pelaku untuk menguatkan putusan hakim,” katanya.
Selain mengamankan empat unit mobil pick-up, lanjut Kusworo, pihaknya menghadirkan para korban selaku pemilik mobil yang dicuri itu. “Supaya nantinya mobil ini bisa dipinjampakaikan. Dan ada kendaraan Honda Brio, yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan kejahatan,” ujarnya.
Kapolresta Bandung menegaskan, para pelaku melakukan pencurian dengan sasaran mobil pick-up, karena ada proses transaksi dengan penadah kendaraan roda empat tersebut.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar menjaga barang-barang yang kita punya, baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat. Sebaiknya jangan diparkir di pinggir jalan. Seandainya terpaksa harus diparkir di pinggir jalan, kami menghimbau untuk dilakukan pemasangan kunci ganda, sehingga menyulitkan pelaku untuk melakuan pencurian kendaraan-kendaraan yang akan diambil oleh para pelaku,” tuturnya.
Ia mengatakan, penadah kendaraan roda empat itu belum sempat menjualnya kembali, setelah dibeli dari para pelaku kejahatan asal Cianjur dan kemudian dijual ke penadahnya pun warga Cianjur. Barang bukti kejahatan itu pun diamankan di Cianjur, dari tangan penadah tersebut.
“Sehingga petugas berhasil mengamankannya dan memberikan manfaat kepada para pemilik kendaraan tersebut yang sebelumnya dicuri pelaku,” ujarnya.
“Bahwa mereka (para korban) tak percuma lapor polisi. Mereka lapor, dan petugas menindaklanjutinya dengan adanya laporan polisi itu. Kita bisa menginformasikan dan meminjampakaikan kendaraan yang menjadi barang bukti pencurian tersebut, sambil proses persidangan berjalan,” imbuhnya.
Bersyukur dan Terima Kasih
Sementara itu, Ajang Harsana, salah seorang korban yang juga pemilik kendaraan mobil pick-up mengaku bersyukur bahwa mobil miliknya berhasil ditemukan kembali oleh petugas kepolisian, setelah dirinya melaporkan kejadian pencurian kepada polisi bahwa mobilnya hilang dicuri para pelaku pencurian tersebut.
“Saat mobil saya hilang pada 20 Juli, saya langsung sakit. Alhamdulillah, saya dapat kabar, mobil saya pada 25 Juli kembali ditemukan oleh polisi,” kata Ajang.
Mobil miliknya itu, kata Ajang, digunakan sehari-hari untuk usaha. “Alhamdulillah, setelah lapor polisi, polisi langsung bergerak dan mendapatkan kabar mobil saya yang dicuri ditemukan di Cidaun Cianjur,” katanya.
Ajang pun mengucapkan terima kasih ke Polsek Pacet Polresta Bandung, yang sudah membantu dalam pencarian mobil miliknya. “Alhamdulillah, mobil saya yang hilang dicuri itu kembali ditemukan,” ucapnya. ***