Selasa, November 26, 2024
spot_img
BerandaBale BandungPolsek Pameungpeuk Tangkap Residivis Jadi Polisi Gadungan

Polsek Pameungpeuk Tangkap Residivis Jadi Polisi Gadungan

 Kapolsek Pameungpeuk Kompol Rahmat Dasep didampingi Kanit Reskrim Iptu Bagus Panonto, SH saat ekspos ditangkapnya polisi gadungan di Mapolsek Pameungpeuk, Senin (17/7). by ist

Kapolsek Pameungpeuk Kompol Rahmat Dasep didampingi Kanit Reskrim Iptu Bagus Panonto, SH saat ekspos ditangkapnya polisi gadungan di Mapolsek Pameungpeuk, Senin (17/7). by ist

PAMEUNGPEUK – Seorang residivis dari Lapas Tanggerang, DG (42), ditangkap petugas Polsek Pameungpeuk, Kabupaten Bandung karena mengaku sebagai anggota Polri dan diduga menghamili seorang PNS Guru SMP di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.

DG yang mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Iptu dan berdinas di Serse Polda Jabar ini, berhasil ditangkap setelah mendapat laporan dari korban yakni IM selaku guru SMP yang kini tengah mengandung (hamil).

Kapolsek Pameungpeuk Kompol Rahmat Dasep didampingi Kanit Reskrim Iptu Bagus Panonto, SH mengungkapkan pelaku berhasil mengelabui IM yang jadi kenalannya, dengan meminta uang dan meminjam motor dari IM (47), seorang janda berprofesi guru.

“Pelaku berhasil menipu IM, dengan meminta sejumlah uang dan motor. Dengan alasan untuk modal,” ungkap Kapolsek saat ekspos di Mapolsek Pameungpeuk, Senin (17/7/17) sore.

Rahmat menambahkan, pelaku berpura-pura mengaku jadi anggota Polri dari KTP fotocopy. “Jadi, kalau menggunakan seragam secara utuh tidak ada. Modusnya yakni membuat status di fotocopy KTP sebagai anggota Polri, sementara KTP aslinya sebagai wiraswasta,” bebernya.

Padahal DG sendiri saat ini statusnya masih dalam pengawasan Lembaga Pemasyarakatan Tangerang terkait kasus serupa (penipuan mengaku sebagai anggota Polri).

“Dia itu residivis kasus yang sama dan dijatuhi hukuman 2 tahun 4 bulan, baru menjalani 1 tahun 7 bulan. Dan kini harus kembali mendekam di tahanan,” terangnya.

Polisi menjerat DG dengan pasal 372 dan 378, dan diancam hukuman pidana 5 tahun penjara. Sementara untuk kasus dugaan pemerkosaan sendiri, Polisi masih mendalami hal ini. “Masih didalami status kasus ini, karena keduanya berhubungan tiga kali, lalu korban hamil,” jelas Kapolsek.

Kepada wartawan, DG mengakui mengenal IM dari aplikasi sosmed Bitox saat berada dalam tahanan. “Jadi saya itu kenal IM waktu di dalam tahanan. Pas saya mau keluar tahanan, saya bingung mau kemana, dan saya inget IM sering menghubungi saya. Lalu saya menemuinya dengan bertemu di ITC Bandung,” kata dia.

Dirinya membantah menghamili IM, dan mengaku akan bertanggung jawab bila IM hamil. “Saya tanya ga hamil. Kalaupun iya, saya akan tanggung jawab,” kilah DG.

Selain DG, disita juga satu unit motor Vario tahun 2015, dua pasang sepatu dan satu surat keterangan dari Kanwil Kemenkumham Banten.

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img