Selasa, November 26, 2024
spot_img
BerandaBale JabarPomdam III/Slw pun Dipersulit Pabrik Pencemar Citarum

Pomdam III/Slw pun Dipersulit Pabrik Pencemar Citarum

Petugas Pomdam III/Slw saat melakukan pendataan terhadap pabrik/industri pembuang limbah di daerah aliran sungai (DAS) Sungai Citarum. by Pendam III/Slw
Petugas Pomdam III/Slw saat melakukan pendataan terhadap pabrik/industri pembuang limbah di DAS Citarum. by Pendam III/Slw

BANDUNG – Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Hadi Prasojo perintahkan Kasdam III/Slw untuk melakukan pendataan terhadap pabrik/industri pembuang limbah di daerah aliran sungai (DAS) Sungai Citarum.

Pengendalian pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dengan melalui pencegahan, penanggulangan dan pemulihan lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama sehingga dalam pelaksanaannya Kodam III/Slw, Pemprov Jabar dan unsur-unsur terkait serta masyarakat bersama-sama menjaga dan memelihara lingkungan.

Kasdam III/Slw Brigjen TNI Wuryanto sebagai Komandan Satgas Citarum Bestari menyampaikan hasil pendataan dari 40 pabrik/industri yang ada di sepanjang aliran Sungai Citarum semua membuang limbah ke DAS atau anak sungai Citarum namun terdapat 18 pabrik/industri yang terindikasi sangat parah limbahnya mencemari sungai atau anak sungai Citarum tanpa melalui proses terlebih dahulu.

“Data ini merupakan hasil survei yang dilakukan Pomdam III/Slw beberapa waktu lalu. Perusahaan cenderung menghalangi dan mempersulit petugas dalam melaksanakan pendataan. Apalagi untuk melihat langsung ke tempat pembuangan limbahnya,” ungkap Kasdam dirilis Pendam III/Slw, Minggu (24/7/16).

Kasdam juga mengatakan belum adanya perjanjian dan kesepakatan kerja sama yang lebih teknis dan operasional sesuai ketentuan perundang-unadgan antara unit kerja, membuat pelaksanaan pendataan masih berjalan sendiri-sendiri.

Dengan keterbatasan kewenangan tersebut, kata Wuryanto, Pomdam III/Slw dalam menangani pabrik/industri yang melakukan pelanggaran pencemaran atau perusakan lingkungan hidup terdapat kendala untuk memanggil atau mendatàngkan para pengusaha industri untuk melaksanakan diskusi dalam melaksanakan pencegahan, penanggulangan dan pemulihan perusakan lingkungan hidup akibat dari limbah pabrik atau industri tersebut.

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img