CIKANCUNG – Dugaan kasus pungutan liar (pungli) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung terjadi lagi. Kali ini SMP Negeri 1 Cikancung diduga mengarahkan calon siswa baru tahun ajaran 2016-2017 untuk membeli map berkas pendaftaran sebesar Rp 5.000 yang disediakan pihak sekolah. Calon siswa yang ingin melanjutkan pendidikan di sekolah tersebut terpaksa membelinya walau belum tentu diterima.
“Terus terang anak saya tidak diterima di SMPN 1 Cikancung karena kurang persyaratanya. Saat mendaftar saya harus menggunakan map yang disediakan pihak sekolah yang dibeli di kantin sekolah seharga Rp 5000,” ungkap salah satu orangtua calon siswa kepada wartawan, Selasa (14/7/16). Menurutnya, banyak siswa yang tidak lolos masuk di sekolah itu dan mereka diwajibkan membeli map.
“Apakah itu diperbolehkan atau tidak oleh pemerintah? Kami juga tidak mengerti. Hanya saja harga map di pasaran sekitar Rp 1000,- tapi kenapa di sekolah itu dijual Rp 5000?,” tanya dia.
Padahal sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bandung, DR. H. Juhana, M. M. Pd. sudah mewanti-wanti PPDB agar dilaksanakan sesuai ketentuan Perbub. Juhana juga meminta para kepala sekolah yang melakukan PPDB ekstra hati-hati karena momen ini sangat peka dan rentan terjadi penyelewengan.
Kabid SMA/SMK/MA Disdikbud Kab Bandung Asep Hendia menegaskan, sekolah baik tingkat SMP maupun SMA yang menyelenggarakan PPDB dilarang melakukan pungutan dalam bentuk uang.
“Memang ada beberapa kasus dugaan pungutan seperti itu yang dilaporkan ke kami. Tapi setelah dikonfirmasi, pihak sekolah suka berdalih bahwa map itu bukan sekolah yang jual, melainkan koperasi atau kantin sekolahnya,” tukas Asep.