
BANDUNG – PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan pembongkaran SPBU No. 34 – 40109 di Jl. Kebon Kawung No. 43 Bandung dilakukan karena Kerja Sama Operasional (KSO) antara KAI dan pihak SPBU sudah berakhir sejak tahun 2004 silam.
Manager Humas Daop 2 Joni Martinus mengatakan setelah itu tidak ada perpanjangan KSO antara keduanya dan sejak tahun 2004 pihaknya sudah menempuh berbagai upaya diantaranya dengan pendekatan mediasi dan proses hukum, namun pengosongan lahan tidak digubris pengelola SPBU.
“Eksekusi dilakukan hari ini sesuai proses, serta adanya keputusan inkrah dari pengadilan pada tahun 2017 dan ini bisa dibuktikan di pengadilan,” jelas Joni kepada wartawan di sela proses eksekusi.
Sempat terjadi adu mulut antara pihak pemilik SPBU yang diwakili Riri Angelita dengan pihak PT KAI. Bahkan kata Joni, sebelum eksekusi sudah dilakukan upaya negosiasi hingga menempuh proses hukum, namun lahan tersebut belum dikosongkan juga.
“Sementara kami dari KAI akan menggunakan lahan tersebut untuk revitalisasi dan peningkatan pelayanan Stasiun Bandung kepada masyrakat, di samping penertiban asset KAI. Peringatan 1,2,3 serta mediasi dan koordinasi juga telah dilakukan, tapi tidak dihiraukan,” tukas Joni.
Terlebih pihaknya pun sudah memberi waktu toleransi yang cukup lama bagi pihak SPBU untuk segera mengosongkan lahan sebelum dilaksanakan eksekusi. []