MARGAASIH – Sedikitnya 47 bangunan liar (banglli) yang berada di sempadan Sungai Citarum di Kampung Dara Ulin, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung, Selasa (22/11/16).
Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Badnung Usman Sayogi, pembongkaran bangli untuk mendukung program Citarum Bestari Provinsi Jawa Barat, meski tanpa dukungan dari Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC). Sebelum dilakukan pembongkaran, pemilik banglir sudah diberikan surat peringatan pengosongan bangunan.
“Surat perintah pengosongan sudah kami berikan kepada para pemilik bangunan liar satu bulan lalu. Kami beri toleransi untuk membongkar sendiri dan mengamankan barang mereka. Upaya persuasif sudah kami lakukan. Karena tidak mematuhi imbauan, kami terpaksa membongkar bangunan itu,” kata Sayogi
Yogi menjelaskan, bangli yang dibongkar itu merupakan bangunan ilegal yang menempati lahan milik pemerintah. Selain membongkar bangli di sekitar sempadan sungai, petugas pun membongkar sejumlah bangunan semi permanen yang dibangun di atas aliran air.
Para pemilik bangunan yang diratakan petugas hanya bisa menahan kesedihannya, saat melihat tempat tinggalnya diratakan. Mereka hanya bisa menangis, karena selama 20 tahun mereka dan keluarganya menempati bangunan yang berada di pinggir Sungai Citarum itu.