BALEENDAH – Puluhan telepon selular (ponsel) yang diselundupkan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Jelekong di Kelurahan Jelekong, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, dimusnahkan di hadapan warga binaan, Jumat (1/3/19).
Pemusnahan ini disertai ikrar Zero Halinar (Handphone, Pungli dan Narkotika). Kepala Bidang Bimpas Infokom Kemenkumham Kanwil Jabar, Radi Setiawan mengatakan, ikrar Zero Halinar ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) dari Dirjenpas.
“Berbagai modus dan cara selalu dilakukan oleh warga binaan untuk menyelundupkan berbagai barang seperti ponsel dan narkoba ke dalam Lapas yang harus terus diantisipasi. Hal ini untuk menepis anggapan masyarakat bahwa Lapas adalah tempat atau sarang narkoba,” terang Radi usai apel ikrar Zero Halinar di Lapas Narkotika Jelekong.
Menurutnya ikrar Zero Halinar yang diikuti semua warga binaan ini harus dilaksanakan semua Lapas di Indonesia. Pihaknya berkomitmen untuk mencegah peredaran narkotika dan berbagai barang terlarang lainnya di dalam Lapas. “Ikrar yang dilakukan oleh para warga binaan di Lapas Jelekong ini pertama kali di Jabar dan di Indonesia, yah baru di sini,” kata Radi.
Tujuannya, untuk mengimbangi di mana beberapa waktu lalu ikrar serupa sudah diucapkan oleh para petugas di semua Lapas di Indonesia. “Jadi, masa warga binaan yang diawasinya enggak ikrar. Makanya sekarang mereka juga secara sukarela ikrar di hadapan Pak Kapolsek, Danramil dan lainnya,” ujarnya.
Menurut Hadi, penyalahgunaan ponsel di dalam Lapas, hampir 90% digunakan untuk tindak kejahatan. Mulai dari pengendalian peredaran narkoba, penipuan hingga pemerasan. Keberadaan ponsel di dalam Lapas sendiri dilakukan dengan berbagai cara, seperti diselundupkan melalui makanan yang dikirim pengunjung saat besuk. Kemudian ada juga yang dilempar dari luar benteng.
“Kami tidak pungkiri di masa lalu yang melakukan dan melibatkan diri. Kalau sekarang sudah tidak ada lagi. Nah, ikrar Zero Halinar ini juga merupakan parameter buat kami, apakah setelah ikrar masih banyak atau tidak. Kalau ada petugas yang terlibat tentu akan kami sanksi dengan tegas,” tandasnya.
Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Jelekong, Gun Gun Gunawan menambahkan, sebelum digelar deklarasi, pihaknya melakukan pendekatan kepada para warga binaan. Dengan pendekatan dari hati ke hati, mereka mendukung program ini dan sukarela menyerahkan ponsel miliknya pada petugas.
“Melalui pendekatan persuasif, alhamdulilah mereka mau berikrar dan menyerahkan ponselnya. Dan mudah mudahan mereka bisa menjaga dan mengajak teman temannya yang masih mau melanggar,” kata dia.
Gun Gun bilang, oknum akan terus berupaya mencari keuntungan walaupun di dalam penjara dan pihaknya pun tidak akan lelah membina warga binaan. Berbagai cara selalu dilakukan oleh warga binaan dibantu orang luar untuk menyelundupkan berbagai barang terlarang seperti ponsel dan narkoba ke dalam Lapas.
“Kami sudah melakukan optimalisasi pelayanan terhadap mereka, seperti pembebasan bersyarat, remisi dan lainnya. Sekarang semua sudah serba online, memudahkan kepada mereka. Peningkatan ini harus ada timbal baliknya kepada mereka, yakni berkelakuan baik, kalau mereka nakal rugi. Kita memberikan pelayanan maksimal, tapi kalau nakal kita biarkan,” ujarnya.
Gun Gun menegaskan, jika lewat 1 Maret masih ada warga binaan yang membawa ponsel dan narkoba, maka tindakan dan sanksi tegas akan dijatuhkan pada warga binaan. Warga binaan dipindahkan ke ruang tahanan dengan pengamanan maksimum (ruang isolasi).
“Saya sudah unlimatum, per 1 Maret siapa yang membawa ponsel dan narkotika kita tidak akan segan, ada lapas maksimum kita pindahkan ke sana. Kemarin saya pindahkan 15 orang,” bebernya.***