
CIMAHI – Puluhan sopir angkutan kota (angkot) yang tergabung dalam Kelompok Kerja Unit (KKU) Cimindi-Cimahi mendatangi terminal Cimindi di Jalan Mahar Martanegara, Kamis (10/3/16). Kedatangan mereka untuk meminta kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi agar memberikan dispensasi izin beroperasi kepada sejumlah angkot yang belum berbadan hukum.
“Kami meminta dispensasi ke Dishub untuk operasional angkot karena koperasi yang menaungi angkutan umum Kocima (Koperasi Cimindi-Cimahi) sampai saat ini belum berbadan hukum,” ungkap Ketua KKU Kota Cimahi Ari Wibowo.
Ari menyebutkan, pihak KKU Cimindi-Cimahi sudah membuat koperasi bernama Kocima dan sudah melakukan pengajuan izin. Akan tetapi persyaratan yang harus dipenuhi cukup sulit sehingga sampai saat ini belum berbadan hukum.
Menurutnya Kocima yang dibentuk sampai saat ini masih dalam proses pengajuan agar berbadan hukum. Untuk itu, pihak KKU meminta Dishub memberi kelonggaran memberikan perizinan sambil menunggu koperasi membereskan persyaratan agar berbadan hukum.
Lebih lanjut, untuk berbadan hukum, koperasi harus punya SIUP dan NPWP, sementara proses memperoleh keduanya tidak mudah. Sehingga pihaknya berharap ada toleransi dari pihak Dishub sebelum deadline meminta kebijaksanaan agar izin operasionalnya diperpanjang dulu.
“Semoga saja ada toleransi mengingat kami pun sedang berupaya memenuhi persyaratan yang dimaksud,” tuturnya. (fik)