BANDUNG – Puluhan warga Desa Patenggang Kecamatan Rancabali Kabupaten Bandung yang tergabung dalam Forum Warga Rancabali bersama Mahasiswa Pancasila (Mapancas) Jawa Barat menggeruduk Gedung Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Jalan Cimuncang Kota Bandung sekitar pukul 10.30 WIB, Rabu (4/4/18).
Mereka menyampaikan aspirasi agar kelima warganya yang diadili di Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) di Jl Jaksa Naranatha Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, untuk segera dibebaskan. Warga beralasan tuduhan pemerasan dan pencurian tiket masuk obyek wisata Situ Patenggang yang ditudingkan PT Prakarsa Mulia merupakan tindak kriminalisasi terhadap warga yang sesuangguhnya selama ini dalam posisi pihak yang dirugikan oleh pengelola Situ Patenggang.
“Padahal mereka tidak mencuri apapun dari Loket Tiket Situ Patenggang yang saat ini dikelola PT Prakarsa Mulia, yang kehadirannya telah menurunkan nilai ekonomi masyarakat Rancabali dengan membangun obyek wisata baru Glamping Lake Side,” ungkap Kordinator Lapangan aksi, Imam Syafei dalam orasinya.
Lebih lanjut Imam, berdalih kelima warga yang diadili saat itu hanya ingin mempertanyakan kejelasan terkait Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang seharusnya dibayarkan oleh pihak PT Prakarsa.
“Tapi kemudian kelima warga kami malah dikriminalisasi, dituduh mencuri dan merampas uang loket tiket. Saat ini seharusnya saudara kamu yang seharusnya bebas demo huklum, karena masa tahanan yang sudah habis, malah diperpanjang oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat, dengan penetapan yang salah dan sesat karena didasarkan pada pasal yang tidak sesuai dengan surat dakwaan jaksa,” beber Imam.
Pihaknya tidak bisa menerima proses hukum yang sedang berlangsung dan menyatakan sikap dan menuntut Pengadilan Tinggi Jawa Barat untuk mencabut Surat Penetapan Perpanjangan Penahanan terhadap kelima warganya.
“Kami menuntut seluruh penegak hukum agar menjalankan proses hukum sesuai dengan undang-undang dan menghimbau pemerintah untuk memperhatikan proses penegakan hukum terhadap rakyat kecil,” tandas Imam.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Bandung menjerat kelima pekerja Taman Wisata Alam Situ Patenggang berinisial HS, OT, DT, CH dan HG, dengan Pasal 368 dan 363 KUHPidana atas tuduhan pemerasan dan pencurian yang dilakukan secara bersama-sama. Kelimanya diancam dengan hukuman tujuh sampai sembilan tahun penjara. []