
SOREANG – Satres Narkoba Polres Bandung menahan AS (26), warga Kp Cipeundeuy, Desa Tarajusari Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, gara-gara punya dua paket ganja ukuran besar dan sedang. Kedua paket ganja dibungkus kertas warna coklat dan dilakban itu disita petugas.
AS ditangkap saat menjalankan bisnis haramnya itu pada 28 Juli 2017 sekitar pukul 18.00 WIB. Saat ditangkap, sabu yang dibungkus plastik klip warna bening senilai Rp 21 juta itu pun disita petugas.
“Kami tangkap saat tersangka dan dari tersangka diperoleh keterangan barang itu didapatnya dari Belut yang sekarang masih DPO,” kata Kasatres Narkoba Polres Bandung AKP Agus Susanto saat ekpos di Mapolres Bandung, Senin (28/8/17).
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat UU No 35/2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimalnya 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar.