SOREANG – Satres Narkoba Polres Bandung menahan Kaka (29), warga Kp Cikoneng, Desa/Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, gara-gara punya 21 paket kecil sabu.
Kaka ditangkap saat menjalankan bisnis haramnya itu di Jl Anggadireja, Kel/Kec Baleendah pada 10 Agustus 2017 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat ditangkap, sabu yang dibungkus plastik klip warna bening senilai Rp 21 juta berikut alat bong penghisap sabu disita petugas.
“Kami tangkap saat tersangka dan dari tersangka diperoleh keterangan barang itu didapatnya dari Ute yang sekarang masih DPO,” kata Kasatres Narkoba Polres Bandung AKP Agus Susanto saat ekpos di Mapolres Bandung, Senin (28/8/17).
Modus transaksi dilaukan dengan cara ditempel atau disimpan dekat tiang listrik di wilayah Cikoneng-Bojongsoang, barangnya dibungkus keresek warna hitam. “Tersangka dijerat Pasal 114 ayat UU No 35/2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimalnya 20 tahun penjara,” tandas Agus. bb-80