Selasa, November 26, 2024
spot_img
BerandaBale BandungRakornas Penguatan Pembinaan Pengawasan dan Pengelolaan BUMD melalui Stranas PK Digelar Virtual

Rakornas Penguatan Pembinaan Pengawasan dan Pengelolaan BUMD melalui Stranas PK Digelar Virtual

SOREANG,balebandung.com – Bupati Bandung HM Dadang Supriatna diwakili Staff Ahli Bupati Bidang Pembangunan dan Ekonomi Kabupaten Bandung, Dr. H. Agus Firman Zaini, M.Si mengatakan, ia bersama Kepala Bagian Perekonomian H. Teguh Purwayadi, S.STP, M.Si., dan Pengurus (Dewan Pengawas/Komisaris dan Direksi) BUMD di Kabupaten Bandung telah mengikuti Rakornas Penguatan Pembinaan Pengawasan dan Pengelolaan BUMD melalui strategi nasional pencegahan korupsi (Stranas PK) secara virtual, Kamis (8/9/2022).

“Pada Rakornas itu turut hadir dari Perumda Air Minum Tirta Raharja, PT. BPR Kerta Raharja dan PT. Citra Bangun Selaras,” kata Agus Firman Zaini usai mengikuti Rakornas di Command Center Pemkab Bandung, Soreang.

Agus Firman Zaini menyebutkan, pelaksanaan Rakornas itu dengan nara sumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK dan Departemen Dalam Negeri RI.

“Rakornas secara virtual itu diikuti oleh Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Pengurus (Direksi, Dewan Pengawas/Komisaris) BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) seluruh Indonesia,” jelas Agus Firman Zaini.

Dikatakannya, pelaksanaan Rakornas ini dimaksudkan sebagai upaya penguatan pembinaan, pengawasan dan pengelolaan BUMD melalui penguatan kelembagaan pembinaan BUMD, penguatan SDM Pembina BUMD, ketersediaan anggaran.

Kemudian, penempatan pejabat kantor pusat sebagai Pengawas/Komisaris pada BUMD, peningkatan Kompetensi Direksi dan Dewan Pengawas/Komisaris termasuk Pegawai BUMD, dan pembentukan Satuan Pengawas Internal (SPI) di masing-masing BUMD.

Agus Firman Zaini mengungkapkan, Penguatan Pembinaan Pengawasan dan Pengelolaan BUMD melalui strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Komisi Pemberantasan Korupsi bersinergi dan berkoordinasi dengan Depatemen Dalam Negeri dan BPKP.

“Dengan penguatan pembinaan, pengawasan serta tata kelola peningkatan penguatan pembinaan serta tata kelola BUMD diharapkan dan menjadi keharusan BUMD dapat maju secara professional sebagaimana tujuan Pendirian BUMD (PP 54 Tahun 2017).

“Pada PP itu disebutkan, pertama memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, kedua menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat. Ketiga, memperoleh laba dan/atau keuntungan,” tutupnya. ***

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img