DAYEUHKOLOT – Pedagang kaki lima (PKL) yang ada di kawasan Desa Sukapura, dan Citeureup Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, akan ditertibkan pada Rabu (2/3/16). Rencananya 800 personel gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, aparatur kecamatan, Linmas, aparat desa akan dikerahkan dalam pembongkaran bangunan liar (bangli) itu.
“Semua pihak sudah sepakat dan pembongkaran itu akan dilakukan pada Rabu 2 Maret,” tandas Camat Dayeuhkolot Adjat Sudradjat, Sabtu (27/2/16).
Untuk itu, imbuh camat, pihaknya tidak akan mentolelir para pemilik bangunan liar yang mencapai ratusan unit itu di bantaran Sungai Cikapundung yang masuk Desa Sukapura dan Citeureup. Termasuk ratusan lapak pedagang kaki lima yang ada di Jalan Sukabirus, Desa Sukapura dan Citeureup atau yang ada di kawasan Telkom juga turut ditertibkan. “Sudah tidak akan ada toleransi lagi, karena pemberitahuan sudah kami sampaikan,” sambungnya.
Jika nanti mereka tidak membongkar bangunannya sendiri maka tim gabungan terpaksa akan meratakan bangunan liar tersebut. Pelaksanaan penertiban bangunan liar dan lapak PKL itu berdasarkan pada Perda No 31 tahun 2000 tentang Kebersihan, Keindahan, Ketertiban dan Kesehatan Lingkungan.
“Saya menyarankan para pemilik bangunan liar dan lapak PKL itu membongkar sendiri bangunannya, sebelum dibongkar paksa,” ucapnya.
Adjat menyebutkan untuk membongkar bangunan liar dan lapak PKL itu, sebanyak 400 personel Satpol PP akan dikerahkan. Ditambah sebanyak 150 personel TNI dari Zipur Dayeuhkolot. Selain itu, dibantu dari Skogar, Koramil Dayeuhkolot, Polsek Dayeuhkolot, aparat desa dan linmas serta aparat kecamatan.
“Pembongkaran bangunan itu sudah menjadi komitmen pemerintah dalam melaksanakan penertiban dan penataan kawasan ruang terbuka hijau,” ujarnya. (fik)