
Nadzria DH
Nadzria DH
CIMENYAN – Satpol PP Kabupaten Bandung dibantu Polres Bandung menyegel Cafe Erginn di Kawasan Dago Resort di Kampung Sekebuluh, Desa Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Rabu (24/8/16). Penyegelan dilakukan karena surat perizinan tidak diperpanjang sejak September 2015.
Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung Usman Sayogi, sesuai standar operasional prosedur (SOP), setelah diberikan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, SP 3, maka pihaknya terpaksa menyegel kafe itu. “Sekarang kita menyegel kafe ini agar tidak menjalani kegiatan usaha kafenya” terang Yogi.
Namun pihak Satpol PP masih mempertimbangkan kepada pengelolanya untuk membuka kembali usaha kafe tersebut,, asalkan pengurusan perizinan sudah diperpanjang. “Selain bermasalah dalam perizinan, kafe ini juga dilaporkan kerap meresahkan masyarakat karena dijadikan tempat jualan minuman keras,” imbuh Yogi.
Menurut Ketua RT04 Kampung Sekebuluh, Usep Haedar, kondisi tersebut makin buruk terutama pada Sabtu malam dan Minggu malam karena biasanya pengunjung kafe lebih banyak berkunjung pada malam hari.
“Banyak warga yang merasa resah dan terganggu dengan keberadaan kafe tersebut. Sejumlah warga jadi saksi banyak melihat pelangggan kafe itu yang sempoyongan, bahkan sampe muntah-muntah saat keluar dari kafe tersebut,” ungkap Usep. by Welvie FA