SOREANG,balebandung.com – Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bandung Dicky Anugrah mengatakan bahwa program revitalisasi Pasar Banjaran, yang mana melakukan mekanisme kerjasama BGS (Bangun Guna Sarana).
“Jadi melalui lelang investasi yang didasari dari Permendagri No 19 tahun 2016 tentang Pemanfaatan BMD, yaitu Barang Milik Daerah melalui BGS,” kata Dicky di Soreang, Rabu (3/5/2023).
Dicky mengatakan, karena lahan dan bangunannya milik pemerintah daerah.
“Tahapan-tahapan yang berkaitan dengan pelaksanaan kerjasama BMD ini, sudah dilakukan dengan ditetapkannya keputusan kepala daerah, yaitu Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung tentang penetapan mitra BGS,” kata Dicky.
Menurut Dicky, jadi penetapan keputusan SK Bupati Bandung itu sudah melalui tahapan-tahapan yang sudah diamanatkan dalam Permendagri No 19 tahun 2016.
“Kedua, program revitalisasi Pasar Banjaran ini merupakan program pembangunan Kabupaten Bandung yang memang sudah lama sudah dicanangkan dari melalui RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kabupaten Bandung,” katanya.
Oleh karena itu, lanjut Dicky, memang tidak ada program yang akan menyengsarakan masyarakat. “Tapi dalam rangka meningkatkan ekonomi masyarakat dan juga dalam rangka pembenahan dan penataan Kota Banjaran,” tutur Dicky.
Saat itu, dijelaskan Dicky, eksisting Kota Banjaran itu banyak kesemrawutan, dari mulai kemacetan, PKL (pedagang kaki lima), sampah dan sebagainya.
“Itu merupakan bagian terpenting dalam rangka revitalisasi Pasar Banjaran. Jadi tidak hanya sekedar membangun pasar, tapi juga dalam rangka penataan Kota Banjaran,” ucapnya.
Selanjutnya, kata Dicky, terkait dengan adanya pro kontra dan adanya gugatan melalui PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) dari sejumlah perwakilan pedagang Pasar Banjaran yang kontra, itu hal yang biasa.
“Karena tidak semua pedagang pro revitalisasi Pasar Banjaran. Pasti ada yang pro dan kontra. Tapi alhamdulillah, banyak warga masyarakat pedagang Pasar Banjaran yang sudah memahami langsung dari program-program revitalisasi dan menyetujui dan juga mendukung dengan adanya revitalisasi Pasar Banjaran ini,” ujarnya.
Tapi, kata dia, ada sebagian yang belum mendukung, karena pemahamannya mungkin belum seluruhnya atau sepenuhnya dipahami.
“Kami dari pemerintah daerah beserta jajaran mitra BGS siap melakukan musyawarah, apa yang menjadi kekhawatiran-kekhawatiran itu coba memusyawarahkan secara mufakat,” tuturnya.
Menurutnya, adanya proses pengadilan di PTUN, pihaknya turut menghormati semuanya dan prosesnya tetap berjalan saja. “Dan pembangunan tetap berjalan, tanpa ada penghentian karena ini program pemerintah yang harus sesuai dengan jadwal pelaksanaan pembangunannya,” katanya.***