Ribuan Pekerja di KBB Dibayar di Bawah UMK

oleh -28 Dilihat
oleh

pekerja hotelNGAMPRAH – Ribuan pekerja yang bergerak di bidang rumah makan, restoran, dan hotel di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih digaji di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) KBB 2016.

Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans)  Kabupaten Bandung Barat Heri Partomo mengatakan jika mengacu kepada Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561/Kep.1322-Bangsos/2015 besaran UMK KBB adalah sebesar Rp 2.280.175. Namun kenyataannya masih ada perusahaan yang menggaji karyawannya sebesar Rp 1,5 juta/bulan.

“Jika dikalkulasikan ada sekitar 20 persen dari total 697 perusahaan di KBB yang membayar upah karyawannya sesuai dengan UMK, sedangkan sisanya masih belum atau di bawah UMK 2016,” ungkap Heri.

Menurutnya pelanggaran ini didominasi oleh perusahaan yang bergerak di bidang rumah makan atau restoran, dan hotel. Pengusaha rumah makan  atau restoran beralasan pengunjung hanya ramai  pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional sedangkan lima hari lainnya dari Senin sampai Jumat sepi.

Begitupun dengan pengusaha hotel yang ada di KBB mengaku jika tingkat hunian tamu tidak stabil. Mereka tidak sanggup kalau harus membayar sesuai UMK mengingat kemampuan mereka membayar upah rata-rata hanya Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta per bulan.

Heri menyayangkan para pengusaha itu yang tidak mengajukan penangguhan pemberlakuakn UMK 2016 kepada pemerintah. Sebab dengan tidak adanya permintaan penangguhan maka mereka dianggap mampu dan mau merealisasikan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561/Kep.1322-Bangsos/2015 tentang besaran UMK KBB 2016. “Ya, itulah yang disesalkan, mereka tidak mengajukan penangguhan tapi juga tidak melaksanakan keputusan itu,” keluhnya. (fik)

Baca Juga  Bupati Bandung Beri Bantuan Paket Sembako untuk 21 Ribu Pekerja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.