Ridwan Kamil Penuhi Panggilan Komisi V DPRD

oleh -27 Dilihat
oleh
Wali Kota Ridwan Kamil memenuhi panggilan Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, terkait soal isu pemecatan lima kepala sekolah di Komisi V DPRD Jabar, Senin (14/11). by Meiwan Humas Pemkot Bandung
Wali Kota Ridwan Kamil memenuhi panggilan Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, terkait soal isu pemecatan lima kepala sekolah di Komisi V DPRD Jabar, Senin (14/11). by Meiwan Humas Pemkot Bandung

BANDUNG – Wali Kota Ridwan Kamil memenuhi panggilan Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, terkait soal isu “pemecatan” lima kepala sekolah di Kota Bandung.

“Kesimpulannya bahwa persoalan sekolah terkait itu, diantaranya SMA 2, 3, 5, 8 dan 9 sudah menjadi kewenangan Pemprov Jabar. Oleh karena itu dalam waktu dekat Pemkot Bandung bersama Komisi V akan mengundang Kadisdik jabar bersama-sama membicarakan hal ini,” ungkap walikota usai rapat dengar pendapat dengan Komisi V, di Gedung DPRD Jabar, Senin (14/11/16).

Ridwan mengaku proses sampai ke hari ini berlangsung selama tiga tahun. “Jadi, bukan mendadak penindakannya, tapi sudah melalui proses tiga tahap dalam pembinaan pengelolaan sekolah. Tahun pertama PPDB Online, kedua, Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS). Dalam proses dua tahun ini diedukasi, diperingati, kalo sudah seperti itu boleh, asal masuk RKAS. Kalo tidak masuk, istilahnya maksa itu kategorinya ilegal,” tukas Emil.

Di tahun ketiga, sebut RK, karena sudah diberi peringatan, sudah diberi edukasi, tapi masih ada saja yang melanggar, maka akan dilakukan pendalaman selama tiga bulan di sejumlah sekolah yang dilaporkan oleh warga, bukan kata walikota.

“Laporan dari masyarakat jumlah sekolah ada 30. Dari jumlah segitu, 19 terbukti ada pelanggaran, 11 tidak ada. Jadi tidak semuanya dianggap apes yah,” kilahnya.

Maka 11 kepala sekolah yang tidak terbukti pun tidak diberi sanksi. Sementara yang 19 diberi sanksi berdasarkan masalahnya. “Disdik pun saya kasih teguran keras. Sebagian 3 bulan saja, sebagian direkomendasi untuk kepala sekolah SMA diberhentikan selama satu tahun. Jadi sudah seadil-adilnya hukuman pembinaan,”tuturnya.

Soal isu kepsek itu dipecat akibat pungli, Ridwan berkilah kalau dipecat itu diberhentikan dari PNS. Tapi kalau diberhentikan sementara, itu diberi sanksi tapi masih memungkinkan diberi hak lagi setelah melakukan perbaikan diri untuk kembali ikut dalam seleksi kepala sekolah.

Baca Juga  19 Personil Polda Jabar Dipecat

“Jadi kesimpulannya, dari Disdik Jabar mengatakan per 1 Oktober, semua urusannya sudah provinsi. Dengan demikian, silahkan apa mau mengikuti relomendasi kami dengan bukti yang disampaikan atau berbeda, itu kebijakan. Dalam setiap keputusan seperti ini selalu ada yang puas dan tidak, serta ada yang menerima dan tidak,” jelasnya

Ridwan mempersilahkan dan memberikan ruang dalam kasus ini untuk dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sehingga bisa diproses seadil-adilnya.

“Karena tidak mungkin kalau kami melakukan, terus semua menerima. Apalagi urusan terkait sanksi. Di sini kami menyarankan masalah yang ditemukan di Bandung, karena per Januari nanti pindah ke provinsi pengelolaan sekolahnya, untuk dicermati bahwa ada persoalan yang mungkin tidak dilaporan dan tidak muncul di permukaan. Sebenarnya hal itu hadir di Bandung melakukan trobosan di sisi itu,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.