Selasa, November 26, 2024
spot_img
BerandaBale BandungRTRW 2016-2036 Kab Bandung Disosialisasikan

RTRW 2016-2036 Kab Bandung Disosialisasikan

Bupati Bandung H Dadang M Naser, SH.,M.Ip saat Sosialisasi Perda No 27/2016 tentang RTRW Kabupaten Bandung tahun 2016-2036 di Bale Winaya Soreang, Kamis (31/8/17). by Kominfo Kab Bdg
Bupati Bandung H Dadang M Naser, SH.,M.Ip saat Sosialisasi Perda No 27/2016 tentang RTRW Kab Bandung 2016-2036 di Bale Winaya Soreang, Kamis (31/8/17). by Humas Pemkab Bdg

SOREANG – Merujuk pada Rencana Tata Ruang dan Rencana Wilayah (RTRW), Bupati Bandung H Dadang M Naser, SH.,M.Ip menegaskan lahan hijau yang masih terbentang luas, sebagai zona yang tidak boleh digunakan untuk pembangunan.

“Berpedoman pada undang-undang tata ruang sejak tingkat pusat, provinsi dan di-breakdown di kabupaten, lahan hijau harus bebas dari pembangunan. Karena akan mempengaruhi siklus kehidupan dan ekosistem di masa depan, ” tegas bupati saat Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 27 tahun 2016 tentang RTRW Kabupaten Bandung tahun 2016-2036 di Bale Winaya Pemkab Bandung, Soreang, Kamis (31/8/17).

Bupati meminta agar jaringan listrik  jangan terbentang di tengah sawah karena menurutnya hal tersebut  menyebabkan tumbuhnya hunian dan permukiman yang tentu saja melanggar RTRW. “Penggunaan lahan hijau untuk permukiman perumahan sudah banyak, tapi di samping itu kita ingin mengabadikan lahan pertanian basah dan lahan hijau lainnya agar sesuai RTRW,” kata dia.

Dadang menuturkan proses RTRW Kabupaten Bandung pembahasannya sudah mulai disusun pada periode Toto Suharto hingga Anang Usman selaku Ketua DPRD Kab Bandung. Namun baru pada tahun 2016 Perda rampung.

“Dalam proses, pembuatan RTRW harus partisipatif, dan ditetapkan setelah ada rekomendasi dari kementrian, baru diusulkan ke DPRD untuk dibuatkan. Dan kita sudah lakukan semuanya, tinggal sekarang penerapannya melalui sosialisasi ini,” ujarnya.

Bupati mengatakan sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap seluruh masyarakat dan semua instansi pemerintah hingga jajaran instansi vertikal.

“Agar masyarakat tidak salah paham dalam melaksanakan tata ruang dalam pemanfaatan tata ruang. Jika ingin membeli lahan dan melakukan pembangunan, sebaiknya konsultasi  dulu dan memahami perda RTRW,” jelasnya.

Bupati berharap semua komponen masyarakat mengetahuinya dan memahaminya. “Bagaimana tata ruang kita dipahami, tentang pemanfaatan tata ruang, sehingga masyarakat bisa merencanakan tata ruang sesuai dengan yang telah ditetapkan, agar tak ada penyalahgunaan tata ruang. Tujuannya adalah pengoptimalan terhadap tata ruang kita,” ungkapnya.

Ia pun berpesan kepada para camat agar lebih jeli dan tidak terjebak, terkait pembangunan minimarket atau toko swalayan di wilayah masing-masing. “Sekarang kita tertibkan minimarket atau swalayan terkait perizinan usaha. Jika ada yang melanggar tutup saja,” tandasnya.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bandung  Ernawan Mustika  menandaskan, pemerintah melalui Bappeda berupaya agar RTRW bisa diterapkan secara maksimal dalam hal membangun daerah. Lahirnya RTRW  sendiri, kata Ernawan, telah melewati sejumlah evaluasi baik itu di Provinsi Jawa Barat, pembahasan dengan dewan dan di kementerian.

“RTRW kita ini sudah dievaluasi oleh propinsi dan kementrian. Saat ini sudah berlaku, ini tahap sosiliasasinya saja pada perangkat daerah, agar bisa diterapkan merata oleh masyarakat,” tuturnya. Ernawan menandaskan keberadaan RTRW hukumnya wajib. Sebab RTRW juga akan jadi dasar dalam penyusunan rancangan pembangunan daerah.

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img