BANJARAN – Setelah dilakukan pengecekan ke lapangan yang dilakukan oleh Camat Banjaran, Kabupaten Bandung, Drs. Haris Taupik, bersama Kepala Desa Banjaran Wetan, A. Cahya Sariman, ditemukan bahwa di Kp. Bojongpulus RT 05/02 Desa Banjaran Wetan, Kecamatan Banjaran, terdapat rumah tidak layak huni berukuran 8×4 m yang disekat dan diisi oleh dua kepala keluarga, atas nama Heri Suhartono dan Dedi Rosadi.
“Rumah yang disekat dan dihuni dua KK atas nama Heri Suhartono dan Dedi Rosadi inilah yang masuk dalam kriteria Rutilahu. Bukan 3 (tiga) KK, karena setelah kami cek ke lapangan, rumah atas nama Nandang masih dalam kriteria layak huni, karena sebelumnya sudah pernah direhab secara mandiri,” terang Haris Taupik saat ditemui di tempat kerjanya, Jumat (7/4/17).
Rumah yang dihuni keluarga Nandang, Heri dan Dedi ini merupakan rumah warisan. Nandang sendiri sudah pernah melakukan perbaikan dan kini sudah berdinding tembok. Sedangkan yang dihuni Heri dan Dedi masih berdinding bilik dan kondisinya memang banyak yang rusak akibat sering terrendam banjir, meskipun letaknya dari sungai terhalang masjid dan madrasah.
Untuk rumah Heri dan Dedi ini menurut Haris sudah terprogram dan dianggarkan melalui Dana Desa (DD) Tahun 2017 sebesar Rp 10 juta. Akan tetapi untuk pelaksanaan rehabnya sendiri menunggu pencairan anggaran tersebut.
“Sudah dicek melalui data di desa, memang kami akui belum ada sosialisasi mengenai ini. Nantinya dana ini akan dipergunakan untuk memperbaiki rumah yang dihuni keluarga Heri dan Dedi,” ungkap Haris.
Dana desa tersebut kemungkinan akan bisa dicairkan pada Mei atau Juni tahun ini dan akan dipergunakan untuk memperbaiki rumah berukuran 8×4 m tersebut. Jumlah sebesar Rp 10 juta tersebut tidak dikalikan 2 KK karena dianggap cukup dan dengan pertimbangan bahwa masih banyak Rutilahu lain yang harus digarap di Desa Banjaran Wetan.
Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan terus berupaya mengatasi permasalahan Rutilahu ini. Menurut Kepala Dinas Perkimtan, Erwin Rinaldi, dana untuk rutilahu sifatnya hanya stimulan dan diberikan langsung kepada masyarakat penerima manfaat.
“Dana Rutilahu sebesar Rp 7,5 juta tidak akan merehab secara menyeluruh karena dana rutilahu itu sifatnya stimulan,” terang Erwin.
Dari data, di Kabupaten Bandung jumlah Rutilahu mencapai 20 ribu rumah. Dengan anggaran yang hanya mampu menyelesaikan 1.000 rumah per tahun, maka butuh waktu 20 tahun untuk membereskan Rutilahu di Kabupaten Bandung. Kondisi ini memungkinkan rumah yang pernah mendapat bantuan akan mengalami kerusakan lagi.
“Oleh karena itu, Pemkab Bandung mengajak instansi lain untuk berpartisipasi membantu program Rutilahu ini,” kata Erwin.
Dinas Perkimtan, lanjut Erwin, memberikan dana stimulan ini berdasarkan usulan dari desa mengenai jumlah Rutilahu yang perlu diperbaiki, kemudian diverifikasi dan selanjutnya dimasukkan ke dalam program dinas.