
SOREANG – Tempat gelap di wilayah Kabupaten Bandung sangat rawan jadi ajang transaksi narkoba. Ruang publik yang posisinya strategis namun kondisinya gelap di malam hari akibat minimnya penerangan, lebih memudahkan para pelaku untuk bertransaksi narkoba.
Seperti yang terjadi pada Kamis (22/9/16) malam lalu sekitar pukul 21.30 WIB di Alun-alun Banjaran di mana anggota Satnarkoba Polres Bandung menangkap tersangka Dedi Kurnia (33). Tersangka lantas digeledah dan didapati barang bukti satu paket kecil ganja yang dibungkus kertas nasi warna coklat, yang disembunyikan dalami kaos kaki tersangka. Barang bukti narkotika golongan I berupa daun ganja kering, sebuah dompet dan satu unit handphone disita petugas dari tangan Dedi.
Dari penangkapan Dedi kemudian dikembangkan sehingga berhasil ditangkap tersangka Deri Firdaus (DF) di Kec Panyileukan, Kota Bandung karena tersangka Dedi memesan barang itu kepada Deri melalui SMS dengan harga aket kecil Rp150 ribu. Dari penangkapan Deri kemudian dikembangkan lagi sehingga petugas mendapatkan tersangka Iwan Suherlan (43) yang ditangkap di rumahnya di Desa Cisurupan, Kec Cilengkrang, Kab Bandung, karena Deri sendiri mendapat ganja kering itu dari Iwan.
“Dari ketiga tersangka yang ditangkap dan sudah kami tahan, masih ada satu tersangka lagi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yaitu tersangka Urip yang berperan sebagai penyalur,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bandung AKP Budi Nuryanto,S.Pd, saat ekspos di Mapolres Bandung, Senin (26/9/16).
Budi menandaskan ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, maksimal 20 tahun. Tersangka juga dipidana denda minimal Rp1 milar hingga maksimal Rp10 miliar.