SOREANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Bandung meringkus pengedar ganja bernama RNA (20), warga Kampung Cigembreng RT 04 / RW 06 Desa Pamekaran Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung.
Tersangka diringkus pada hari Minggu (1/7/18) sekira jam 00.30 WIB, saat hendak bertransaksi di depan Kantor Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung, Kampung Batureok Desa Pasirjambu.
“Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti 1 paket besar ganja dibungkus lakban coklat, 48 paket ganja dibungkus lakban warna coklat, dan 1 unit handphone. Bera barang buktinya sendiri kurang lebih mencapai bruto 49 kilogram,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bandung AKP Wahyu Agung, Kamis (5/7/18).
Wahyu menuturkan kronologis kejadiannya, pada Minggu 1 Juli 2018, anggota mendapat informasi di Kampung Batureok diduga ada transaksi penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
“Kemudian anggota bersama tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengaman tersangka yang kedapatan membawa narkotika jenis ganja sebanyak satu paket besar ganja dibungkus lakban warna coklat,” ungkap Wahyu.
Selanjutnya anggota mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Satres Narkoba Polres Bandung guna penyidikan lebih lanjut. Kepada petugas, tersangka mengaku ganja tersebut didapat atas perintah dari ER (DPO) untuk ditempelkan atau disimpan kembali sesuai perintah ER.***