
SUMEDANG, Balebandung.com — Sebanyak tujuh tersangka pelaku pengeroyokan berinisial RM, RE, NM, ZTH, DS, BN dan MA berhasil diringkus Satreskrim Polres Sumedang setelah melakukan aksinya terhadap 4 orang korban di lokasi berbeda.
Demikian disampaikan Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto kepada sejumlah wartawan di Mapolres Sumedang, Rabu (25/8/2021).
“Anggota kami berhasil menciduk tujuh orang tersangka pelaku pengeroyokan terhadap 4 korban, yang terjadi di dua tempat berbeda yakni di jalan raya Prabu Gajah Agung tepatnya di belakang Asia Plaza Sumedang dan di Kostan sekitar jalan Angkrek Kelurahan Situ Kecamatan Sumedang Utara pada Senin 23 Agustus 2021 lalu,” ujar Kapolres.
Keempat korban pengeroyokan itu, sambung Kapolres, dilarikan langsung ke RSUD Sumedang karena harus menjalani perawatan intensif, sedangkan satu diantara harus menjalani operasi karena luka yang cukup serius.
“Aksi pengeroyokan ini didasari oleh balas dendam yang dilakukan oleh salah satu komunitas motor terhadap komunitas lainnya.
Sebelumnya, geng motor Baraya telah melakukan pemukulan terhadap seorang anggota geng motor XTC.
Setalah itu, dari pihak XTC melakukan aksi balas dendam,” tuturnya.
Saat melakukan aksinya, sambung Eko, para tersangka secara berkelompok menggunakan kendaraan menuju ke Kostan Bento yang diduga tempat berkumpulnya geng motor Baraya, yang kemudian melakukan penganiayaan terhadap MM dan FMI.
“Para tersangka mengeroyok FMI dengan menggunakan stik bisbol dan membacok korban dengan senjata tajam. Akibatnya korban mengalami luka pada beberapa bagian tubuhnya,” tutur Eko.
Selanjutnya, imbuh Eko, para tersangka juga melakukan pengeroyokan terhadap RS dengan cara membacok dan pemukulan sampai korban mengalami sobek di tangan kanan juga bagian kiri.
“Sedangkan pada korban CS, para tersangka melakukan pembacokan dengan senjata tajam kebagian kepala dan pundak kiri. Bahkan, korban mengalami luka bekas sayatan benda tajam di bagian pundak,” papar Kapolres.
Dari ketujuh tersangka tersebut, tambah Eko, berhasil diamankan beberapa barang bukti seperti, 3 biah golok, 3 unit sepeda motor yang digunakan dalam melakukan aksi, serta beberapa barang bukti lainnya.
“Ketujuh tersangka dijerat pasal 170 KUHPidana dan atau pasal 351 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,” tandasnya. ***