SOREANG, Balebandung.com – Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Bandung Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus dan menangkap 5 tersangka pencurian kendaraan bermotor, (Curanmor), 2 diantaranya residivis.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan SIK mengatakan dari pengakuan para pelaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 85 TKP yang terjadi diwilayah Kabupaten Bandung, Kota Bandung dan Cimahi.
“Jadi kelima pelaku ini sudah melakukan aksinya sejak Desember 2019 – September 2020,” Kata Hendra, saat menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Bandung. Rabu, (7/10/2020).
Menurut Hendra, modus operandi kelima tersangka yakni DH (23), AR (37), AJ (57), WS (30) dan AT (24) adalah mengincar kendaraan roda dua jenis matic dan bebek yang terpakir dihalaman rumah.
Dalam melakuka aksinya lanjut Hendra, para pelaku menggunakan astag atau kunci leter T, tersangka dengan mudah membawa barang curian tersebut.
“Dari kelima tersangka ini, AR dan AJ adalah residivis yang berpengalaman, dan tersangka ini melakukannya jalan kaki dengan sasaran pada saat orang sedang shalat jumat atau malam hari dan mengincar motor yang terparkir di halaman rumah,” jelasnya.
Hendra menambahkan, setelah mendapat pengakuan dan keterangan dari para tersangka, ternyata tidak hanya mencuri kendaraan roda dua saja, melainkan mengambil barang lain berupa tabung gas dan barang elektronik.
Sambung Hendra, selain mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor, Sat Reskrim Polresta Bandung juga menahan SF(19) seorang penadah yang menyalurkan barang hasil kejahatannya untuk dijual kembali.
Kata Hendra, dimana untuk harga satu unit kendaraan bermotor hasil pencurian tersebut dijual oleh para pelaku
kisaran Rp. 1,5 jt s/d Rp. 2 juta.
“Motif para pelaku melakukan pencurian dan penadahan karena desakan kebutuhan ekonomi,” ucapnya.
Menurut Hendra, terungkapnya kasus tersebut, Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan barang bukti berupa 23 (Duapuluhtiga) Tabung gas ukuran 3Kg warna hijau melon hasil pencurian, 1 (Satu) Laptop warna hitam merk acer dari hasil pencurian dan 25 Kendaraan bermotor R2 dari berbagai merk.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 481 KUHPidana dengan Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. *** @yus