Selasa, November 26, 2024
spot_img
BerandaBale Kota BandungSejumlah Rumah Dinas KPAD Gegerkalong Batal Ditertibkan

Sejumlah Rumah Dinas KPAD Gegerkalong Batal Ditertibkan

KPAD Gegerkalong
KPAD Gegerkalong

BANDUNG – Sedianya Kodam III/Siliwangi hari Selasa 21 Juni 2016 ini akan mengeksekusi sejumlah rumah dinas (rumdin) TNI di Komplek Perumahan Angkatan Darat Gegerkalong (KPAD Gerlong), Kota Bandung. Penertiban aset TNI terhadap rumdin yang akan dieksekusi atau pengembalian fungsi itu dilakukan karena hingga kini masih ditempati oleh orang yang tidak berhak atau tidak dihuni oleh prajurit yang aktif.

Namun Asisten Logistik Kasdam III Siliwangi Kol Inf Herlan menyatakan, atas pertimbangan suasana Bulan Suci Ramadhan, maka penertiban tidak jadi dilakukan. “Rencananya memang akan ada penertiban 21 Juni. Tapi karena kaitan dengan Bulan Suci Ramadhan, kita sadari di bulan penuh rahmat ini alangkah tidak bijaknya kalau penertiban tetap kita laksanakan saat ini. Sehingga kita sepakati penertiban diundur hingga dua minggu setelah Lebaran atau tepatnya tanggal 20-21 Juli 2016,” terang Herlan dirilis Pendam III/Siliwangi, Rabu (21/6).

Herlan pun menjelaskan, penertiban harus dilakukan sesuai dengan instruksi dari atasan yaitu Kementerian Pertahanan, Panglima TNI, Kasad, dan Pangdam III/Siliwangi sendiri, untuk segera mengamankan aset-aset yang ada, terutama aset rumdin yang harus segera over VB (alih penghuni). terlebih permasalahan ini dinilai sudah berlarut-larut tidak terealisasi.

“Jadi yang berhak menempati rumah dinas itu adalah prajurit TNI aktif dan ada kebijaksanaan dari Kasad bisa sampai purnawirawan dan wakauri (janda TNI) yang masih boleh menempatinya sampai seumur hidup,” jelas Herlan.

Nah, pada kenyataannya sejumlah rumdin yang ada di KPAD Gerlong yang menempatinya adalah orang yang benar-benar tidak berhak. Mereka bukan prajurit aktif, bukan pula purnawirawan atau wakauri. Tapi kebanyakan anak-anak dari pensiunan prajurit TNI.

Terkecuali, tukas Herlan, bila yang anak-anaknya itu pun menjadi prajurit TNI aktif, mereka masih berhak menempati, namun hal itu pun ada syarat atau klasifikasinya. “Tentu anak-anaknya yang jadi prajurit TNI aktif itu masih berhak. Tapi tidak serta merta demikian karena ada klasiffikasi penempatan atau ketentuan yang berlaku. Sebab di sini kita akan lihat per golongannya. Setara bintara tamtama, ada klasifikasi rumah dinas yang harus ditempati, mereka tidak boleh menempati rumah dinas yang peruntukannya bagi golongan perwira,” tutur Herlan.

Herlan mengakui pihak Kodam III sudah berkali-kali melakukan sosialisasi untuk penertiban aset TNI ini bahkan oleh pejabat-pejabat sebelumnya pun sudah menyampaikannya. Menurutnya, tindak lanjut dari hasil sosialisasi, Surat Peringatan, berdiskusi tatap muka dengan masyarakat atau yang tidak berhak, bahkan sudah memberikan waktu tenggang cukup panjang, akhirnya mereka menyadari dan sepakat bahwa rumdin itu aset TNI.

Ditanya jika penghuni masih ingin bertahan meski sudah dilakukan berbagai cari, Herlan menandaskan pihaknya dengan sangat terpaksa akan bertindak tegas dengan penertiban paksa agar mereka bersedia keluar dari rumdis tersebut.

Pihaknya pun mengimbau agar para penghuni yang tidak berhak agar tidak terprovokasi oleh kepentingan kelompok tertentu yang memberikan harapan bahwa pemerintah akan mengubah golongan penghuni rumdin tersebut dari golongan II ke golongan III.

“Himbauan dari Kodam, hingga saat ini pemerintah pusat belum ada rencana atau tidak akan pernah ada rencana untuk merubah penghuni dari golongan dua menjadi golongan tiga. Kami menghimbau kepada penghuni, bahwa mereka merupakan keluarga kami, namun ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat harus dilaksanakan,” ungkap Herlan.

Dengan waktu yang ada sudah disepakati bahwa penertiban diundur hingga 20 Juli, pihaknya pun menghimbau agar penghuni segera berkordinasi untuk mengalihkan penempatan rumah atau meng-over VB-kan kepada prajurit yang aktif.

“Ketentuan dan syarat administrasi tentang over VB sudah kita jelaskan, tolong itu semua dilengkapi sehingga dalam proses administrasi over TB tidak terkendala. Kalau ini masih diabaikan, kami pada waktunya akan bersikap tegas, sesuai dengan ketentuan berlaku,” tandas Herlan.

Pada kesempatan itu Aslog Kasdam III Siliwangi Kol Inf Herlan juga mengungkapkan, bukan hanya rumdin di KPAD Gerlong yang bakal ditertibkan, tapi semua aset TNI yang ada di Jalan Riau yang kini ditempati sejumlah tempat usah, juga akan dikembalikan fungsinjya.

“Karena kemitraan antara Kodam dengan tempat usaha yang ada di Jalan Riau itu sudah berakhir tahun 2016 ini dan tidak akan diperpanjang, maka sejumlah aset tersebut akan dikembalikan ke fungsi semula sebagai rumah dinas. Sebab di sini kita melihat sesuai dengan pengembangan organisasi, reorganisasi bahwa banyak pejabat yang baru tapi tidak memiliki rumah jabatan, maka rumah-rumah dinas yang ada akan dikembalikan fungsinya ke semula,” kata Herlan.

Menurutnya penertiban terhadap beberapa aset yang dimanfaatkan para mitra Kodam seperti tempat usaha itu pada dasarnya tidak ada masalah atau menemui kendala berarti, meski risikonya secara finansial, masukan untuk mendukung tugas pokok akan berkurang. “Tapi itu tidak ada masalah, yang jelas dengan adanya pejabat baru yang belum punya rumah jabatan, dia bisa menempati rumah jabatannya sehingga output yang diberikan mereka bisa bekerja maksimal,” tukas Herlan.

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img