Selasa, November 26, 2024
spot_img
BerandaBale BandungSeknas Jokowi Bantah Pungli Bansos UMKM

Seknas Jokowi Bantah Pungli Bansos UMKM

Sekjen Seknas Jokowi Dedy Mawardi.

BANDUNG, Balebandung.com – Sekjen Seknas Jokowi Dedy Mawardi, membantah adanya dugaan pungutan liar (pungli), yang diduga dilakukan oleh oknum mengatasnamakan koordinator lapangan (korlap), atau subkorlap dari Koperasi Swarna Seknas Sejahtera (SSS), seperti yang ramai diberitakan media online.

Dedy Mwardi menegaskan, Seknas Jokowi tidak pernah membentuk lembaga koperasi dengan nama apapun, baik koperasi Swarna Seknas Sejahtera maupun koperasi Swara Seknas Sejahtera.

Menurutnya, kedua koperasi tersebut tidak ada hubungan dengan Sekretariat Nasional Jaringan Organisasi Komunitas Warga Indonesia yang sering disebut Seknas Jokowi.

“Kami dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Seknas Jokowi, mendukung aparat kepolisian dan kejaksaan untuk mengusut tuntas dugaan pungli BL UMKM yang diduga dilakukan oknum Koperasi Swarna Seknas” tandas Dedy dalam rilisnya, Rabu (17/2/21).

Dedy menegaskan bahwa DPN Seknas Jokowi maupun DPW Seknas Jokowi Jawa Barat tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan Koperasi Swarna maupun Swara Seknas Sejahtera di Jawa Barat, khususnya terkait pungli bantuan langsung UMKM yang tengah ditangani Tim Saber Pungli Polda Jawa Barat.

“Saya tegaskan bahwa Koperasi Swarna maupun Swara Seknas tidak ada hubungan organisasi dan bukan bagian dari Seknas Jokowi”, tandas Dedy.

Pihaknya Polda Jabar agar menyelidiki kasus ini secara tuntas. Jangan hanya oknum korlap yang diusut, kalau perlu diusut juga siapa yang memerintahkan pemotongan itu.

Sebelumnya Polda Jabar telah berhasil mengamankan beberapa orang yang diduga melakukan praktek pungli terhadap dana Bansos yang diberikan kepada UMKM di tujuh Kecamatan di Kabupaten Bandung. Diantaranya, Kecamatan Cicalengka, Nagreg, Rancabali, Banjaran, Cikancung, Soreang, dan Kecamatan Cimaung.

Dari hasil penyelidikan Direskrimsus, ditemukan uang sebesar Rp804 juta lebih yang berasal dari bantuan pemerintah untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Modusnya meminta jatah 20 persen hingga 50 persen dari total bantuan yang diterima. Pungli dilakukan dengan alasan untuk disetorkan ke petugas dengan nilai Rp.600 ribu sampai Rp1,2 juta.

Kasus itu sendiri mulai terendus setelah Satgas Saber Pungli Jabar melakukan penemuan dugaan pungli di lapangan.***

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img