SOREANG,balebandung.com – Satuan Reskrim Polresta Bandung berhasil meringkus dua terduga pelaku penganiayaan hingga korbannya meninggal dunia di Kampung Rancapanjang RT 01/RW 13 Desa Sukamulya Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung pada 17 Agustus 2022 pukul 17.00 WIB lalu.
Kedua tersangka tersebut, yakni berinisial M (33) dan B (40), keduanya warga Rancaekek Kabupaten Bandung, juga turut dihadirkan pada konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Selasa (23/8/2022).
Kedua tersangka itu diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana penganiayaan hingga korbannya meninggal dunia. Kedua korbannya, yakni AM alias Azi Muhammad (29) dan SD alias Sugeng Darojatun (22), keduanya warga Rancaekek.
“Hari ini, Polresta Bandung ungkap kasus, berkaitan dengan peristiwa penusukan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo kepada wartawan di Mapolresta Bandung, Soreang, Selasa (23/8/2022).
Ungkap kasus itu, imbuh Kusworo, berawal dari penemuan mayat di wilayah Rancaekek, kemudian polisi melakukan kegiatan penyelidikan sumber asal muasal terjadinya peristiwa tersebut.
“Kita mendapatkan informasi pada tanggal 17 Agustus 2022, tepatnya jam 16.00 atau jam 4 sore, korban sedang menuju ke lokasi, bahkan hendak menonton kuda lumping,” katanya.
Pada saat di perjalanan, kata Kusworo, korban ketemu dengan tersangka, sehingga terjadi cekcok mulut antara korban dengan tersangka. “Pada saat terjadi mengarah ke perkelahian, salah seorang tersangka mengambil senjata tajam milik korban. Kemudian ditusukkan ke dada sebelah kiri korban. Yaitu, tersangka M menusukan senjata tajam ke dada sebelah kiri korban. Kemudian temannya inisial B melakukan pemukulan dan menendang korban inisial SD dan ditendang ke arah selokan, sehingga korban berada di dalam selokan,” katanya.
Kemudian, kata Kusworo, tersangka melarikan diri dan sempat berobat, kemudian ketika mendengar bahwa korban yang dianiaya itu meninggal dunia.
“Maka kedua tersangka melarikan diri ke Kabupaten Garut. Dalam tempo 2 x 24 jam, kedua tersangka bisa diamankan oleh Polresta Bandung, yaitu inisial M maupun inisial B dan kemudian dilakukan pemeriksaan dan terjadi penyesuaian antara keterangan saksi dengan tersangka maupun barang bukti yang ada di TKP,” katanya.
Dari situ, ditegaskan Kusworo, tersangka dijerat pasal 338 KUH Pidana atau 351 ayat 3 KUH Pidana, yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. “Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya.
Menurutnya, motif tersangka melakukan tindak pidana penganiayaan hingga korbannya itu meninggal dunia, terjadi emosi seketika di lokasi kejadian.
“Ketika saat terjadi berpapasan antara tersangka dengan korban terjadi ejek mengejek, cekcok mulut dan terjadi perkelahian, dan diambil senjata tajam milik korban dan ditusukkan ke dada kiri korban oleh tersangka,” katanya.
Pada saat itu, katanya, tidak saling kenal antara tersangka dengan korban, dan kondisinya dalam keadaan gugup dan mungkin tidak bisa berpikir jernih yang mengakibatkan perkelahian tersebut.***