Balebandung.com – Penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Bandung secara de facto sejatinya telah memiliki hasil pemenang dalam perhitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yakni Pasangan Calon Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor 258/PL.02.6-Kpt/3204/Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 dalam Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020, tertanggal 15 Desember 2020.
Jika melihat rangkaian tahapan pelaksanaan Pilkada, maka langkah selanjutnya setelah rekapitulasi hasil perhitungan suara ditetapkan ialah penetapan pasangan calon terpilih. Akan tetapi, hal tersebut sampai saat ini belum dilakukan, dikarenakan masih adanya proses permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung di Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun yang duduk sebagai pemohon ialah Pasangan Nomor Urut 1, Kurnia Agustina-Usman Sayogi. Sementara yang menjadi pihak termohon ialah KPU Kabupaten Bandung.
Isi permohonan yang disampaikan oleh pemohon ialah terkait netralitas KPU Kabupaten Bandung yang meloloskan visi misi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan terkait bantuan uang. Pihak termohon menilai bahwa hal tersebut bertentangan dengan Pasal 187A Ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah oleh UU No. 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”
Akan tetapi, visi misi dari pasangan calon Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan sejatinya telah melalui tahapan verifikasi dan diloloskan oleh KPU Kabupaten Bandung. Untuk itu, melihat persoalan tersebut, perlu adanya langkah yang harus diperhatikan.
Pertama, KPU Kabupaten Bandung harus bertanggung jawab atas putusannya yang telah meloloskan visi dan misi dari pasangan calon Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan secara adil, agar tidak ada berbagai pihak yang dirugikan.
Kedua, dalam waktu dekat MK harus segera memutuskan persoalan tersebut, disebabkan perlu adanya kepastian hukum terkait hasil pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Bandung. Hal ini penting dikarenakan menyangkut hajat hidup dan kepentingan masyarakat yang dapat terbengkalai akibat adanya kekosongan jabatan Bupati dan Wakil Bupati.
Ketiga, para penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu serta DKPP harus melakukan evaluasi dan mencari alternatif solusi ataupun rekomendasi, agar ke depan tidak ada lagi sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Di samping itu, perlu adanya kedewasaan politik dari berbagai pihak dan kelegowoan atau sikap kenegarawanan dari setiap pasangan calon bahwa Pilkada bukanlah soal merebut jabatan atau kekuasaan semata.
Hal ini penting sebagai bentuk pendidikan politik bagi masyarakat melalui Pilkada dan memberikan teladan sikap atau perilaku politik yang baik bagi masyarakat.
Dengan demikian, melalui upaya tersebut, semoga ke depan penyelenggaraan pemilu elektoral dapat berjalan secara demokratis dan partisipatif, sehingga dapat meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Terkhusus untuk pasangan Bedas (Bersama Dadang-Sahrul), percayalah akan indah pada waktunya.***
by Idat Mustari, Penulis, Pemerhati Politik, Sosial Keagamaan, tinggal di Kabupaten Bandung*