Selasa, November 26, 2024
spot_img
BerandaBale JabarSidang Gugatan Ahli Waris Baron Baud Ditunda

Sidang Gugatan Ahli Waris Baron Baud Ditunda

Ahli Waris WA Baron Baud, Roni Iswara didampingi kuasa hukumnya HM Rizal Fadillah SH (kedua dari kiri) saat konferensi pers di Bandung, Senin (13/3). by iwa/bbcom
Ahli Waris WA Baron Baud, Roni Riswara didampingi kuasa hukumnya HM Rizal Fadillah SH (kedua dari kiri) saat konferensi pers di Bandung, Senin (13/3). by iwa/bbcom

BANDUNG – Sidang gugatan ahli waris WA Baron Baud terhadap IPDN Jatinangor dan Pemprov Jabar di Pengadilan Negeri Sumedang ditunda. Menurut agenda rencananya sidang digelar Selasa (21/3), namun karena ketua majelis hakim yang juga Ketua PN Sumedang sedang tugas keluar kota, sidang diundur hingga 4 April 2017. Hadir di PN Sumedang pihak ahli waris, pihak IPDN, BPN dan DPRD Jabar, kecuali pihak Pemprov Jabar.

“Agenda sidang 4 April nanti masih tahap pemeriksaan awal. Kelanjutannya adalah mediasi,” kata kuasa hukum ahli waris HM Rizal Fadillah SH kepada Balebandung.com, Rabu (22/3/17).

Keluarga Ahli Waris Ancam Demo

Adapun aspek pidana pejabat Pemprov Jabar yang dilaporkan ke Polda Jabar yang diwakili ahli waris Roni Riswara, hingga kini proses pemeriksaannya terus berlangsung. Setelah gelar perkara beberapa waktu lalu, berkas perkara sudah dilimpahkan Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tertanggal 10 Maret 2017.

“Pelimpahan tahap pertama sudah disampaikan oleh Polda Jabar berupa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kepala Kejati Jabar. Siapa yang akan menjadi tersangka dalam kasus penguasaan tanah milik ahli waris Baron Baud masih dalam proses penyelidikan,” ungkap Rizal.

Dalam laporan pidana ini, dua delik yang diduga terjadi ialah “penggelapan hak atas barang-barang tidak bergerak” (Pasal 385 KUHP) dan atau “pemalsuan surat” (Pasal 263 KUHP).

“Dasarnya adalah penguasaan tanpa hak tanah Eigendon Verponding Nomor 3 milik ahli waris WA Baron Baud, yang pada awalnya dilakukan oleh Pemprov Jabar, kemudian oleh Unpad, IPDN, Ikopin, ITB, Pemprov Jabar sendiri dan pihak-pihak lainnya,” beber Rizal.

Laporan pidana ini, tutur Rizal, awalnya diperiksa di Polres Sumedang, yang kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar tertanggal 25 Juli 2016. Lalu penyidikan oleh Polda Jabar pun dilakukan, berdasar Surat Perintah Penyidikan No Sp.Sidik/212/VIII/2016 Dit Reskrimum tanggal 30 Agustus 2016.

“Berbekal data yang dimiliki ahli waris sebagai pelapor, pihak kepolisian sudah memeriksa beberapa saksi,” kata Rizal. Mereka yang diperiksa diantaranya Kepala Biro PBD Setda Provinsi Jabar, Biro Hukum Setda Jabar, Kasubsie Perkara BPN Sumedang, staf BPHN Kemenkumham RI, ahli pertanahan dari Unisba, Kepala Desa Cibeusi, Cileles, Cipatung, Sindangsari,Kecamatan Jatinangor, penghulu KUA Kecamatan Cilengkrang, ahli dari Arsip nasional RI, dan pihak lainnya.

Rizal mengaku pihak ahli waris sudah melakukan dua kali fasilitasi di Kemendagri Jakarta pada 30 Juni 2015 dan 18 Agustus 2015. Fasilitasi terkait rencana pembebasan tanah untuk proyek tol Cisumdawu yang melewati lahan ahli waris WA Baron Baud yang dikuasai IPDN.

Hasilnya, Kemendagri membenarkan tanah Eigendom Verponding No 3 atas nama WA Baron Baud berlokasi di Kecamatan Jatinangor. Kedua, Kemendagri mempersilahkan untuk pembuktian lanjutan ahli waris melakukan upaya hukum.

“Bila benar pihak IPDN secara sepihak melakukan pelepasan untuk proyek jalan Tol Cisumdawu, maka pihak ahli waris tentu akan melakukan aksi-aksi protes terhadap IPDN atau segera melaporkan Rektor IPDN ke Polda Jabar maupun Mabes Polri,” tandas Rizal.

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img