BANDUNG – Saat ini gugatan Koalisi Melawan Limbah terhadap keputusan Bupati Sumedang tentang Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) kepada ketiga pabrik di Kawasan Rancaekek, Cikijing, telah memasuki tahap akhir yaitu sidang putusan di PTUN Bandung, Selasa, (24/5/16).
Bupati Sumedang mengeluarkan Izin Pembuangan Limbah Cair ke Sungai Cikijing untuk PT. Kahatex, PT. Insan Sandang, dan PT Five Star. Pemberian izin ini cacat secara prosedur dan menafikan kondisi sungai yang tercemar berat.
Lebih dari 1.000 hektar lahan persawahan tak lagi bisa ditanami. Sumber-sumber air warga juga tercemar, sumur-sumur tak lagi bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Pencemaran lebih dari 20 tahun seakan terbiarkan. Putusan ini akan menjadi pintu awal, dan memberikan harapan terhadap penyelesaian kasus pencemaran bahan beracun berbahaya di Indonesia.